TNI Amankan Ahmadiyah

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews- Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidik menilai pengamanan terhadap aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa dilakukan. Asalkan pengamanan itu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Muspida.

"Pengamanan terhadap aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dilakukan oleh TNI sah-sah saja. Asal TNI melakukan koordinasi dengan Muspida dan pihak kepolisian," ujar Mahfudz Sidik kepada VIVAnews di Jakarta, Senin.

Mahfudz juga mengatakan, kebijakan suatu pemerintah daerah tidak hanya ditentukan oleh pemerintahnya. Akan tetapi Muspida juga ikut berperan di dalamnya. Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Karena itu, kata dia, pengamanan terhadap Ahmadiyah oleh TNI, masih dimungkinkan jika daerah tersebut memang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) yang isinya memang melarang aktifitas Ahmadiyah. "Kalau seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat, saya kira tidak ada masalah," kata Mahfudz.

Meski demikian, Mahfudz mengingatkan TNI tidak boleh bergerak sendiri. Apalagi menggunakan kekuatan senjata terhadap masyarakat sipil. "Itu yang tidak boleh," kata Mahfudz.

Sebelumnya Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Work Group Choirul Anam menduga pihak TNI melanggar UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Alasannya menurut Choirul TNI terlibat dalam berbagai tindakan pelarangan aktivitas Ahmadiyah pasca terbitnya Perda pelarangan Ahmadiyah di Jawa Barat.

Tindakan itu, kata Choirul, mencerminkan masuknya TNI dalam ranah politik dan penegakan hukum. Pola keterlibatan TNI pasca keluarnya Perda itu, menurut Choirul ada tiga pola.

Pertama, TNI aktif meminta data jamaah Ahmadiyah, anggota, struktur kepengurusan dan ajaran. Kedua, TNI aktif mendesak jamaah Ahmadiyah keluar dari Amadiyah dan melakukan ikrar pertaubatan. Ketiga, TNI bersama kepolisian, aparat pemerintah dan ormas memaksa untuk menguasai masjid dengan menjadi imam shalat Jumat. (umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024