Ratu Atut Minta Pengadilan Ahmadiyah Dipindah

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews - Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah, mengajukan surat permohonan pengalihan pengadilan kasus penyerangan Cikeusik ke wilayah hukum Jakarta. Pengajuan itu didasarkan pada alasan keamanan di wilayah Banten.

Meski demikian, Atut mengatakan, dirinya belum menerima balasan dari Mahkamah Agung. "Secara resmi belum menerima, disampaikan secara lisan oleh pihak kejaksaan," kata Atut, di Kantor Presiden, Rabu, 23 Maret 2011

Atut menambahkan, selain dari pihak pemerintah daerah, kejaksaan juga mengajukan permohonan yang sama. "Yang saya dengar dari kejaksaan, disampaikan secara lisan telah disetujui," kata dia.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Atut mengaku belum mengetahui, di pengadilan mana kasus yang menewaskan tiga warga Jemaat Ahmadiyah tersebut akan disidangkan.

Sebelumnya, Polri telah menahan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Berkas lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dua lainnya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. (kd)

Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024