- VIVAnews/ Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji mengaku tidak puas dengan putusan hakim, dan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MK). Fakta otentik akan dia beberkan dalam banding.
"Banding itu artinya tidak terima. Kalau putusan tidak diterima kita lakukan dengan upaya-upaya hukum dengan perlawanan-perlawanan hukum," Ujar Susno saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam, 24 Maret 2011.
Dalam nota bandingnya, Susno dan tim penasihat hukum rencananya akan menyinggung beberapa fakta otentik yang tidak menjadi pertimbangkan majelis hakim dalam putusannya. "Lah itu nanti di memori banding kami. Akte bandingnya No 29 pidana," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan terhadap Susno, dan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menjerat Susno dengan dua tindak pidana korupsi. Pertama, menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan.
Setelah mendengarkan vonis, Susno bersama kuasa hukumnya langsung menggelar keterangan pers secara singkat dan keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pintu utama dan langsung naik mobil Nissan Teana B 1689 QH. Susno duduk bersebelah dengan istrinya.
"Menuju ke rumah lah," ujar Henry Yosodiningrat saat ditanya tujuan Susno, Kamis malam, 24 Maret 2011. (umi)