Tommy Mau Damai, Asal Garuda Bayar Rp25 M

Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)
Sumber :
  • VIVAnews/Mohamad Teguh

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara gugatan Hutomo Mandala Putra kepada PT Garuda Indonesia. Dalam sidang kali ini, pihak Garuda mengajukan bukti bahwa gugatan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu tidak memenuhi syarat formalitas.

"Mengenai pokok perkara, kalau pun memang ada, pihak yang paling bertanggung jawab itu justru tidak digugat," kata kuasa hukum PT Garuda, Ahmad Maulana di PN Jakarta Selatan, Rabu 30 Maret 2011.

Pihak yang dimaksud Garuda adalah seorang penterjemah yang seorang kewarganegaraan asing. "Dia asal mula dari timbulnya permasalahan ini, tapi itu sama sekali tidak digubris sampai hari ini," ujarnya.

Hal ini menurut Maulana tidak bisa diterima dalam suatu sistem acara perdata. "Perubahan gugatan pernah dilakukan oleh kuasa hukum Tommy Soeharto, yang caranya dilarang berdasarkan hukum," ujarnya.

Dalam perkara ini, pihak penggugatnya diubah, tadinya dalam perkara 515, pihak penggugat adalah individu dan PT Bali Pecatu Graha. Sekarang hanya jadi individunya saja. Sedangkan dalam tuntutannya, penggugat meminta adanya ganti rugi kepada penggugat. Tadinya mereka meminta ganti rugi kepada 2 pihak, dan sekarang hanya 1 pihak.

"Itu tidak jelas sebetulnya. Siapa yang menderita kerugian. Kalau memang ada suatu kerugian yang nyata, harus jelas. Tidak bisa diubah-ubah. Ini kasus yang aneh," kata Maulana.

Bukti dokumen yang telah diserahkan dalam persidangan ini sebanyak 70 dokumen. Isinya doktrin-doktrin hukum dan yurisprudensi yang menyatakan secara jelas bahwa gugatan seperti ini seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Menanggapi pernyataan Garuda, kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan ingin menyelesaikan masalah ini secara damai. "Perkara ini penyelesaiannya simpel, yaitu secara damai," katanya.

Penyelesaian secara damai itu menurut Ferry adalah dengan permohonan maaf dari pihak Garuda kepada sejumlah media massa kepada Tommy serta ganti rugi immateril sebesar Rp25 miliar dan materil Rp13 juta.

Sebelumnya pihak Tommy Soeharto telah mengajukan bukti berupa perjanjian internal antara PT Garuda Indonesia dengan PT Indo Multi Media yang merupakan perusahaan pembuat majalah internal Garuda.

Dalam perjanjian antara Garuda dan IMM dinyatakan pihak Garuda memiliki wewenang memeriksa dan menerima atau menolak tulisan dari IMM sebelum dicetak.

Tommy menggugat Garuda terkait tulisan di majalah internal Garuda yang dinilai tidak relevan. Dalam tulisan edisi Desember 2009 yang berjudul "A New Destination to Enjoy in Bali" terdapat tulisan yang mengatakan bahwa Tommy adalah pemilik suatu daerah wisata di Bali bernama Pecatu dan Tommy adalah seorang pembunuh dan telah divonis di pengadulan. "Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer" tulis majalah itu. (umi)

Usia 43 Tahun Ternyata Wulan Guritno Masih Alami Masalah Breakout
Pemain Oxford United merayakan gol

Klub Milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir Lolos ke Final Promosi Championships

Klub milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir, Oxford United terbang ke Wembley untuk memainkan partai final play-off menuju promosi ke Divisi Championship.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024