14 Mantan DPRD Langkat Terima Mobil Syamsul

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Gubernur non aktif Sumatera Utara Syamsul Arifin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin,  11 April 2011. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara periode 1999-2004.

15 orang saksi tersebut antara lain 11 orang mantan anggota DPRD, yakni Syafrudin Basyir, Rahmad Syahrul, Abdulah, Saat Zahnul, M Samsudin, Ayunu Sarafi Saragih, M. Syum, Budiono, Suryanto, dan Sudibyo.

Sementara itu empat orang lainnya adalah mantan Ketua DPRD M Sama Mesa Bangun, mantan Wakil ketua DPRD Ahmad Gazali, PNS bagian bendahara DPRD Gudog, dan mantan sekretaris dewan Diana Sari.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rae menanyakan kepada saksi apakah pernah mendapatkan mobil   Isuzu Panther dari terdakwa Syamsul Arifin selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Langkat

"Selama saya menjabat sebagai ketua DPRD Langkat, saya tidak pernah menerima mobil dari Pak Syamsul. Saya tidak terima karena saya sudah mendapatkan mobil dinas sebagai fasilitas karena saya menjabat ketua," ujar mantan Ketua DPRD, M Sama dalam persidangan.

Dari 15 saksi yang dihadirkan, hanya mantan ketua DPRD saja yang mengaku tidak menerima mobil. Sedangkan 14 orang saksi lainya mengaku menerima mobil Isuzu Panther dan uang dari terdakwa.

"Iya, saya menerima mobil Panther yang mulia," kata 14 orang saksi lainnya.

M Sama Mesa mengaku tidak mengetahui pemberian mobil Izusu Panther tersebut kepada 43 anggotanya, pasalnya para anggotanya ketika itu mengajukan surat untuk permohonan mengajukan kredit untuk menyicil mobil. Sama menduga, mobil tersebut bukan pemberian Syamsul melainkan hasil kreditan.

"Yang saya tahu, waktu itu sebagian anggota pernah mengajukan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka merupakan anggota dewan karena ingin mengajukan kredit,"ujar Sama.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000 - 2007, Syamsul Arifin, membantah memerintahkan pengadaan 43 unit Isuzu Panther sebagai mobil dinas anggota DPRD Langkat periode 1999-2004.

Sekadar mengingatkan, Abdullah Abdurahim, mantan anggota DPRD Langkat 1999-2004 dalam pemeriksaan di KPK,  mengatakan mereka mendapat mobil dinas yang dianggarkan dalam APBD Langkat.

Selain Abdullah Abdurahim, dua mantan anggota DPRD Langkat, yakni  Sutopo dan Syafrudin Basyir, menjalani pemeriksaan di KPK pada hari yang sama. Abdurahim menegaskan pengadaan mobil dinas tersebut sepengetahuan Syamsul. Sebelum pemeriksaan Abdullah dan kawan-kawan, KPK sudah memeriksa Syamsul terkait pengadaan 43 Panther dewan ini. Dalam pemeriksaan itu, Syamsul mengaku tidak mengetahui pengadaan mobil dinas dewan. (eh)

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Laporan: Siti Ruqoyah

Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024