Panda Tuding Dakwaan Padanya Cuma Karangan

Panda Nababan
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditarik. Sebab, menurut dia JPU tidak bisa menjelaskan tuduhan bahwa dia pernah menerima cek perjalanan atau traveller cheque BII sebesar Rp1,4 miliar.

"Saya minta dakwaan ditarik dan sidang ditunda. Dakwaan itu hanyalah karang-karangan, rekayasa," ujar Panda usai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 April 2011.

Panda juga mengatakan dirinya tidak mengerti dakwaan terhadap dia yang menggunakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, apakah dia dituduh sebagai pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan tindak pidana korupsi

"Saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan peranan saya di dalam surat dakwaan Pasal 55 tersebut? Apakah saya disebut sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan," dia mempertanyakan.

Panda juga mengaku tidak mengerti atas dasar apa JPU mendudukkan dirinya sebagai terdakwa. Dia meminta JPU untuk menjelaskannya.

Meski sempat terjadi perdebatan dalam sidang, JPU Muhammad Rum berupaya menjelaskannya. Dia mengatakan bahwa inti dari dakwaan tersebut adalah sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima sesuatu terkait kewenangannya. Rum berkukuh bahwa apa yang sudah disampaikan kepada terdakwa sudah jelas.

Presiden NOC Prancis Dukung Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024

Meski begitu, Rum mengatakan, jika Panda Nababan masih tidak puas dengan penjelasannya, dia menyerahkan persoalan ini kepada majelis hakim untuk diselesaikan melalui putusan sela.

"Sepenuhnya mekanisme sudah kami penuhi. Kalau dakwaan kami dinilai cacat, kami serahkan mekanismenya ke majelis hakim melalui putusan sela," katanya.

Panda Nababan, Budiningsih, Muhammad Iqbal, dan Enggelina Pattiasina sepakat untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. "Semua sepakat akan mengajukan eksepsi dan kita jadwalkan sidang kembali Rabu, 20 April 2011," ujar Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prasetya. (kd)

[dok. Humas BTN]

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024