Penyelundup 30 Kontainer BlackBerry Divonis

Tumpukan kontainer ekspor di Tanjung Priok
Sumber :
  • Fanny Octavianus

VIVAnews -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 14 April 2011, menjatuhkan vonis pada Jonny Abbas, karyawan jasa ekspedisi, terdakwa kasus penyelundupan 30 kontainer bermuatan BlackBerry.

"Menghukum terdakwa 1 tahun, 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 April 2011.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan bahwa Jonny telah menipu Harry Mulya, pemilik perusahaan yang memasukkan 30 kontainer tersebut.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Menurut hakim, Harry lewat anak buahnya, Kim Sutandi memberikan uang Rp 1,2 miliar dan $70 ribu kepada Jonny untuk mengurus 30 kontainer tersebut. Namun, belakangan, Harry  menuduh Jonny Abbas telah melakukan penggelapan senilai lebih dari Rp300 miliar.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jakwa penuntut umum, yakni dua tahun bui. Jaksa menilai Jonny Abbas telah terbukti melakukan penipuan terkait re-ekspor atau pengiriman kembali ke luar negeri 30 kontainer yang dilaporkan Harry berisi tekstil.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait putusan, Jonny Abbas belum menentukan sikap. "Pikir-pikir mejelis," kata Jonny Abbas. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. "Banding," kata Jaksa Mustofa.

Kasus ini bermula ketika tiga perusahaan Singapura mengirimkan 30 kontainer barang ke Indonesia dengan catatan dokumen berisi tekstil pada awal 2009. Namun, di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tersebut ditahan Bea Cukai selama hampir enam bulan.

Perkara selanjutnya bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 14 Agustus 2009 dan hakim memerintahkan kontainer tersebut harus re-ekspor. Kemudian dilakukanlah re-ekspor ke Singapura pada 25 September 2009. Ketika kontainer tiba di Singapura dan kemudian digeledah, ternyata berisi BlackBerry dan minuman berakohol.

Meski telah dinyatakan kalah di pengadilan Singapura, Hary justru melaporkan Jonny Abbas ke aparat berwenang Indonesia dengan tuduhan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, dan pasal 263 KUHP.

Arema FC

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Arema FC menolak anggapan sebagai tim paling diuntungkan oleh wasit karena banyak menerima hadiah penalti di Liga 1. Singo Edan menilai penalti yang mereka dapat murni.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024