Kasus Antasari Azhar

LPSK Siap Lindungi Adik Nasrudin Zulkarnaen

Sidang Perdana Antasari
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Andi Syamsuddin, adik mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Aksi Pro-Palestina di AS, Joe Biden: Tidak Boleh Ada Anti-Yahudi

LPSK mendapat informasi bahwa Andi punya bukti baru yang bisa membongkar kasus ini. "Kalau ada proses persidangan yang berjalan, kami bisa berikan perlindungan," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu 20 April 2011.

Menurut Abdul Haris, pemberian perlindungan itu dilakukan agar keselamatan adik korban pembunuhan berencana itu bisa terjaga. Tetapi, LPSK masih menunggu permohonan perlindungan Andi Syamsuddin.

Permohonan itu akan dibicarakan dalam rapat anggota untuk diputuskan apakah dia layak mendapat perlindungan atau tidak. Karena tanpa permohonan, LPSK tidak bisa melakukan perlindungan.

"Kalau merasa ada ancaman dan ada sesuatu yang penting untuk disampaikan untuk mengungkap suatu perkara, kami bisa terima permohonannya," tegas Abdul Haris.

Abdul Haris mendengar bahwa Andi Syamsuddin memiliki informasi yang bisa menjadi bukti baru dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). "Mereka kan belum mengajukan PK," kata Abdul Haris.

Antasari sendiri dituding sebagai otak pembunuhan Nasrudin. Februari 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. (sj)

Tarsum, Tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Ciamis diamankan Polisi

Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), suami di Ciamis yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), di RSUD Ciamis mengharuskan pelaku dirujuk ke RS Jiwa.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024