Skandal Bank Century

Robert Tantular Kembali Disidang

Robert Tantular Divonis 4 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan bos Bank Century Robert Tantular kembali menjalani persidangan. Kali ini, Robert didakwa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) terkait rekayasa penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) dan ketidakhati-hatian dalam memberikan fasilitas letter of credit (L/C) kepada 10 debiturnya.

Atas dua kasus tersebut Robert didakwa dengan Pasal 50A subsidair Pasal 50 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU," kata jaksa penuntut umum T. Agam, saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis, 28 April 2011.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair Pasal 50 dinyatakan bahwa Robert selaku pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap UU.

Kasus fasilitas kredit dengan rekayasa AYDA terjadi saat Robert menawarkan AYDA milik Bank Century berupa 44 unit kavling tanah di Kelapa Gading Jakarta Utara kepada Yayasan Pendidikan BPK Penabur. Robert menggunakan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) selaku pihak yang diberi kuasa untuk mengelola dan menjual AYDA milik bank.

Selaku pembeli BPK penabur melakukan pembayaran bertahap kepada Direktur PT TNS Totok Kuntjoro. Namun, uang tersebut diserahkan kepada Robert. "Untuk menutupi pembukuan bank maka Robert menyuruh Linda Wangsadinata selaku KPO Senayan melalui Darso Wijaya selaku caretaker Kadiv Settlement Kredit Pelaporan Kredit (SKPK) untuk membuat pemberian fasilitas kredit kepada PT TNS sebesar Rp75 miliar," jelas Agam.

Mengenal Sagil, Siswa SD dengan Tinggi 2 Meter dari Kerinci Jambi

Kejadian ini terjadi pada Mei 2006 hingga Oktober 2008.

Menanggapi dakwaan itu, Robert Tantular mengaku heran dengan sikap jaksa penuntut umum yang mencicil kasusnya sedikit demi sedikit. Dia meminta agar proses hukum terhadap dirinya dilakukan secara cepat dan tidak dipisah-pisah.

"Padahal semua orang juga tahu, bahwa saya tidak kabur ke luar negeri. Saya balik ke Indonesia agar kasus ini diselesaikan," kilah Robert, usai sidang. (kd)

Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23

Fakta Menyakitkan di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Tembus Olimpiade

Timnas Indonesia punya pengalaman menyakitkan saat berlaga di Kualifikasi Olimpiade. Ketika tinggal selangkah lagi menembus ajang tersebut, kekalahan yang harus dialami.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024