55 WNI Diampuni dan Dipulangkan

Sejumlah tenaga kerja wanita asal Indonesia yang terlantar di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA/SAPTONO

VIVAnews - Pemerintah Arab Saudi membebaskan tanpa syarat kepada 316 warga negara Indonesia yang terjerat kasus hukum di Arab Saudi, dan WNI yang sudah dinyatakan bebas itu bisa kembali ke tanah air. Untuk gelombang pertama sudah dilakukan sebanyak 14 orang dua hari lalu.

Hari ini pemerintah kembali memulangkan 55 WNI. Rencananya, 55 WNI itu akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 4 Mei 2011 pukul 11.25 WIB dengan nomor penerbangan SV 822. Pemulangan 55 WNI ini merupakan hasil pembicaraan pemerintah Indonesia melalui Menkumham Patrialis Akbar dengan kerajaan Arab Saudi.

Dari permintaan pemerintah Indonesia, kerajaan Arab membebaskan tanpa syarat seluruh WNI yang sebagian besar TKI yang ditahan di seluruh Arab Saudi berjumlah 316 orang, kecuali TKI divonis hukum mati dengan qishas.

"Menteri akan menyambut 55 WNI di Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Biro Humas Kemenkum dan HAM, Martua Batubara di Jakarta, Rabu, 4 Mei 2011.

Menurut Martua, tahap pemulangan akan terus diupayakan oleh Menkum dan HAM dengan dukungan dan biaya Pemerintah Arab Saudi. Dengan pemulangan itu semua WNI bisa bertemu dengan sanak saudaranya di tanah air.

Daftar tahanan yang dibebaskan di seluruh provinsi Arab Saudi yakni, Riyadh 212 orang, Gazim 4 orang, Aljouf 7 orang, Wilayah Timur 32 orang, Hail 5 orang, Madinah 23 orang, Perbatasan Utara 4 orang, Asier 5 orang, Jeddah 14 orang, Makkah 8 orang, Najran 1 orang, dan Tabuk 1 orang.

Ironisnya, pembebasan tanpa syarat ini tidak berlaku bagi 23 WNI yang divonis mati di sana. Pemerintah, kata Patrialis sudah mencoba melakukan pendekatan dengan pemerintah Arab untuk memberikan pengampunan kepada ke-23 WNI itu.

"Pemerintah Arab Saudi tidak pilih kasih dalam melaksanakan hukuman. Tidak hanya WNI saja yang dihukum jika melakukan kesalahan, sebaliknya ada juga masyarakat Arab Saudi yang dihukum mati karena bersalah melakukan pembunuhan terhadap orang Indonesia," ujar Patrialis pertengahan bulan lalu.

Ada ketentuan dasar yang tidak bisa diganggu gugat dalam hukuman mati di Arab Saudi. Bagi yang dihukum mati dibagi ke dalam dua kategori yakni, yang berstatus ta'zir, dan yang tidak ta'zir.

Yang berstatus ta'zir adalah mereka yang sudah dapat pemaafan dari keluarga korban. "Maka yang berstatus seperti ini akan dibebaskan," jelas Patrialis.

Sedangkan yang belum mendapatkan maaf dari keluarga korban, pemerintah Arab akan melaksanakan hukuman mati. Namun, kata Patrialis, pemerintah Arab Saudi tidak serta merta melakukan eksekusi. Pemerintah Arab, juga turut mengupayakan permintaan pengampunan dari keluarga korban kepada WNI dan pelaku pembunuhan yang divonis mati.

"Kalau ada anggota keluarga korban yang masih setahun, akan ditunggu hingga 12 tahun dan 15 tahun. Terus sampai dimaafkan oleh anggota keluarga yang lain," ucapnya.

Karena di Arab Saudi berlaku hukum Islam, kata Patrialis, sehingga pelaku pembunuhan harus dihukum mati. "Maka kita tidak bisa sedikitpun memberikan masukan dalam bentuk apapun untuk meniadakan hukuman mati, karena ini adalah otoritas pemerintah Arab Saudi," ujar politisi PAN ini.

Namun, Patrialis berjanji untuk terus berupaya melakukan pendekatan kepada pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban agar memberikan pengampunan kepada 23 WNI yang divonis mati. (eh)

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024