Eksekusi Kasus Susu Berbakteri Diajukan

Ilustrasi susu formula
Sumber :
  • inmagine.com

VIVAnews -- Kasus susu formula berbakteri belum berakhir. Pihak penggugat, David ML Tobing akan mengajukan sita eksekusi terkait hasil riset Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyatakan beberapa susu formula yang beredar di pasaran positif tercemar Bakteri E. sakazakii

Permohonan akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00 hari ini, Senin 9 Mei 2011. Permohonan itu dilakukan menyusul berakhirnya jangka waktu delapan hari yang diberikan pengadilan agar IPB, Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi.

Menurut David ada dua hal yang ingin ia ajukan. "Yaitu sita eksekusi atas hasil penelitian IPB tersebut untuk menjamin pelaksanaan pengumuman susu berbakteri dan aset dari tergugat untuk menjamin pelaksanaan pembiayaan biaya perkara," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu 8 Mei 2011 malam.

Dijelaskan dia,  tahap ini merupakan tahap kedua dalam hukum acara perdata. Tahap pertama yaitu tahapan eksekusi yang dimulai dengan peringatan agar pihak tereksekusi mengumumkan produk susu formula berbakteri 8 hari sejak diperingatkan. "Sudah diperingatkan tetapi mereka tidak menjalankan" ujar David.

Bagaimana jika tergugat tak mau dieksekusi? "Ya kalau semakin mereka nggak menggubris semakin membuktikan mereka tidak taat hukum. Seharusnya mereka malu sebagai aparatur negara dan lembaga pendidikan ternama tidak mematuhi hukum dan putusan Mahkamah Agung," tambah David.

Jika permohonan sita eksekusi tak terkabul, David mengaku punya cara lain. "Masih ada tahap ketiga yaitu eksekusi paksa dan juga pelelangan terhadap aset yang disita," tambah dia.

Kisruh susu berbakteri muncul saat Institut Pertanian Bogor merilis hasil penelitian terhadap sejumlah sampel susu yang beredar di pasaran tahun 2003-2006. Hasilnya, sejumlah merek terkontaminasi bakteri sakazakii.

David yang memiliki dua bayi pun menggugat agar Menkes RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB mengumumkan merek susu tersebut pada 2008. Di tahap Kasasi, Mahkamah Agung memerintahkan agar Menkes RI cs mengumumkan hasil penelitian tersebut. Namun, dengan berbagai alasan para tergugat menolak mengumumkan dan malah mengajukan peninjauan kembali. (sj)

5 Makanan yang Wajib Dihindari oleh Wanita Hamil, dari Daging Mentah hingga Kafein
Ilustrasi pola makan anak

5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

Memilih camilan yang sehat penting untuk menjaga kesehatan tubuh. Pastikan untuk memilih camilan yang kaya akan nutrisi dan rendah gula, lemak jenuh, dan natrium.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024