Kecelakaan KM Martasiah Bisa Dipidana

Korban KM Rimba
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kementerian Perhubungan mendorong penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kecelakaan KM Martasiah di perairan Tanjung Dewa, Kalimantan Selatan.
   
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo menyatakan bahwa kapal ini karam akibat kelebihan muatan dan cuaca buruk. Martasiah yang berbobot 6 gross ton (GT) membawa 105 penumpang. Padahal, secara teknis, daya angkut kapal ini maksimal 50-60 penumpang.

Pemerintah daerah yang berwenang atas izin perjalanan kapal tersebut, kata dia, seharusnya melarang. "Akibat dari kelalaian itu ada unsur nyawa manusia yang hilang, maka otomatis jadi tindak pidana umum," kata Sunaryo di Gedung DPR/MPR, Selasa 7 Juni 2011. "Kami akan dorong (proses hukum)."

Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah, kapal muatan berbobot di bawah 7 GT jadi tanggung jawab Pemda. Sunaryo pun mengimbau agar seluruh pemda melaksanakan tugas pokok dan kewajiban itu dengan benar. Imbauan ini akan disampaikan melalui surat dengan tembusan menteri terkait.

"Yang jelas ini bukan surat cinta. Saya minta dengan hormat kepada seluruh pemerintah daerah untuk benar-benar mampu menjalankan dan menjamin keselamatan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal yang di bawah tanggung jawab mereka," kata Sunaryo.

Sebelumnya, korban tewas akibat kecelakaan ini mencapai 27 orang. Petugas masih terus mencari korban yang masih dinyatakan hilang. (eh)

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024