Eksekusi Ditunda, Keluarga Munir Kecewa

Suciwati, istri almarhum pejuang HAM Munir
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews -- Eksekusi kasus perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Garuda ditunda hingga 5 Juli 2011 karena pihak tergugat tak menghadiri sidang anmaning (peringatan paksa) atas ganti rugi kepada istri almarhum Munir, Suciwati, sebesar Rp3,45 miliar.

"Hari ini saya hadir untuk menyampaikan bahwa Kapten Matondang sedang berhalangan karena tugas ke Jeddah, sementara Garuda belum resmi mendapatkan panggilan. Nampaknya suratnya salah alamat karena dikirim ke Jl Merdeka Selatan, padahal sudah pindah ke Cengkareng," jelas kuasa hukum Garuda, M. Assegaf di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa, 14 Juni 2011.

Ditambahkan Assegaf karena MA memutuskan kepada seluruh tergugat dihukum secara tanggung renteng, maka apabila salah satu membayar maka yang lain bebas.

"Jadi setelah semua mendapat panggilan resmi baru kita menyatakan sikap kita seperti apa. Nilainya akan kita sampaikan dalam persidangan yang akan datang. Kalau kita siap membayar ya selesai, atau tawar menawar, atau minta waktu," ujarnya.

Sementara itu, Ratnaning Wulandari mewakili penggugat, Suciwati menyesalkan pelayanan administrasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga jadwal teguran hari ini tak berlangsung dengan baik. "Mereka tidak profesional sehingga proses pemanggilan ini tidak berjalan dengan baik," ujarnya.

Ditambahkan Ratnaning, pihak Suciwati tetap meminta pihak Garuda sebagai termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan eksepsi dengan baik, danĀ  dijalankan harus sesuai aturan normatif.

"Kami menjalankan ini sesuai dengan proses hukum yang ada, tidak ada lobi-lobi. Kami juga tak pernah melakukan komunikasi selain di Pengadilan" ujar dia.

Menurut Ratnaning, yang lebih penting dari itu semua sebenarnya Suciwati selaku istri Munir meminta adanya permohonan maaf dari PT Garuda. "Yang penting itu Garuda meminta maaf," ujarnya tegas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh tergugat atau termohon eksekusi dua minggu ke depan. [Kasus itu bisa dibaca selengkapnya di sini].(np)

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Gibran membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang menyebutkan Presiden Jokowi dan dirinya sudah masuk ke Golkar

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024