'Nasib' Busyro Ditentukan MK Hari Ini

Busyro Muqoddas dilantik sebagai Ketua KPK
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 20 Juni 2011.

Pasalnya, permohonan gugatan judicial review UU No 30 tahun 2002 tentang KPK (pasal 33 dan 34) terkait masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas akan diputus.

Berdasarkan situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang putusan akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pleno pembacaan putusan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD.

Sidang akan memutuskan, apakah masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK tetap satu tahun atau empat tahun.

Sementara, Indonesia Corruption Watch selaku pemohon berharap, MK dapat mengabulkan judicial review UU tersebut. Khususnya mengabulkan permohonan untuk masa jabatan Busyro Muqoddas selama empat tahun.

"Kita mau MK memberikan kepastian tafsir konstitusional tentang masa jabatan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. Kalau dikabulkan kita berharap MK menegaskan soal putusan ini dan berlaku untuk jabatan Pak Busyro," kata Divisi Advokasi Hukum ICW Febriyansyah.

Menurutnya masa jabatan pimpinan KPK seharusnya empat tahun. "Kami menjelaskan dalam judical review itu bahwa KPK tidak mengenal PAW kecuali pada DPR dan BPK." tegasnya.  (sj)

Mengenal Sagil, Siswa SD dengan Tinggi 2 Meter dari Kerinci Jambi
Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23

Fakta Menyakitkan di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Tembus Olimpiade

Timnas Indonesia punya pengalaman menyakitkan saat berlaga di Kualifikasi Olimpiade. Ketika tinggal selangkah lagi menembus ajang tersebut, kekalahan yang harus dialami.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024