- VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews - Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, berdasarkan data tahun 1999-2011, ada 28 kasus Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.
Berdasarkan data yang dikutip VIVAnews, dari jumlah itu hanya dua yang telah dieksekusi. Tiga kasus akhirnya berhasil dimenangkan dan terdakwa diputus bebas. Enam kasus lainnya dinyatakan lolos dari vonis hukuman mati atau memperoleh keringanan hukuman.
Kementerian Luar Negeri memaparkan sejumlah perkara TKI yang mendapat keringanan hukuman di pengadilan Arab Saudi pada periode 2009 hingga 2011, di antaranya sebagai berikut:
1. Sugiono Satru Ami dan Nurmakin Sabiri
Keduanya mendapatkan ampunan atau pemaafan dari keluarga korban atas kasus pembunuhan (perdata) dan mendapatkan ampunan raja atas kasus pidananya. Keduanya juga dinyatakan telah dipulangkan ke Indonesia.
2. Ahmed Fauzi
Terancam hukuman mati karena membunuh sesama WNI di Arab Saudi. Namun, karena mendapatkan maaf dari keluarga korban, pengadilan Arab Saudi pada Oktober 2009 memberikan keringanan hukuman.
3. Darsem
Statusnya kini telah dimaafkan pengadilan dengan kewajiban membayarkan uang diyat senilai Rp4,6 miliar. Saat ini, uang diyat tersebut dalam proses pengumpulan.
Adapun 17 kasus lainnya, kini masih dalam proses pengadilan. Dalam hal ini yang sudah masuk tahap pengadilan tahap kedua sebanyak satu kasus.
Sedangkan yang sudah masuk pengadilan tahap akhir sebanyak satu kasus. Sementara itu, paling banyak masih di proses pengadilan tahap awal, yaitu 15 kasus. (umi)