Pekerja Rumah Tangga Sindir SBY

Ilustrasi pembantu rumah tangga.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sidang kelima citizen lawsuit (gugatan warga negara) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat yang diajukan oleh Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga kepada pemerintah dan DPR RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2011.

"Hari ini kami akan mendengarkan tanggapan tergugat yang lain, karena pada sidang kemarin yang datang hanya kuasa hukum dari Presiden saja," kata Lita Anggraeni, koordinator JALA PRT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juni 2011.

Sebelum sidang dimulai sebanyak tiga orang PRT, sempat menggelar aksi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di ILO, Jenewa dan proses hukum pancung Ruyati di depan lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Lita, dia bersama rekannya hanya ingin menyampaikan hak-hak PRT Migran dan berusaha mewujudkan kerja layak. "Pernyataan yang ironi dengan realitas situasi tidak layak PRT di dalam negeri ataupun di luar negeri," ujarnya.

Ditambahkan Lita, kebohongan pemerintah terhadap publik ini terkuak karena tiga hari setelah pidato tergugat I di Jenewa, masyarakat diguncang dengan derita Ruyati. "Ini tragis sekali," tegas Lita.

Dalam sidang sebelumnya, pemerintah meminta agar majelis hakim menolak gugatan para penggugat. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Presiden, Syamsul Bachri melalui dokumen yang disampaikan saat persidangan 15 Juni 2011 lalu.

Pemerintah menilai ada beberapa alasan yang membuat pemerintah meminta hakim menolak gugatan tersebut. Pertama, bentuk gugatan 162 PRT merupakan gugatan warga negara. Sementara, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya gugatan warga negara. Kedua, para penggugat dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum. Sebab, tidak ada kerugian riil yang dialami penggugat sehingga penggugat mengajukan gugatan.

Seperti diketahui, pada 5 April 2011, sebanyak 162 WNI yang tergabung dalam komite aksi pekerja rumah tangga mengajukan gugatan kepada pemerintah dan DPR RI.

Negara dianggap gagal dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, domestik maupun migran. Sebagai pihak tergugat adalah Presiden RI, Wapres, Menlu, Menkumham, BNP2TKI, dan DPR RI. Para penggugat minta pihak tergugat membuat peraturan UU yang melindungi pembantu rumah tangga dan pekerja migran. (umi)

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024