Malaysia Beri Amnesti untuk TKI Ilegal

TKI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia Tiba di Tanjungpinang
Sumber :

VIVAnews - Malaysia mengumumkan pemberian amnesti pada imigran gelap yang berada di negerinya. Imigran yang ada di Malaysia antara 11 Juli sampai 7 Agustus 2011 akan dibiarkan tinggal di negeri ini untuk bekerja. Sementara imigran yang seharusnya sudah dikirim pulang akan diganti dengan hukuman yaitu pencambukan.

Channel News Asia melansir, Wakil Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyatakan, tenaga kerja ilegal yang ada di Malaysia memiliki waktu dua minggu mendaftar tanpa mendapat hukuman.

Diperkirakan ada dua juta tenaga kerja ilegal di Malaysia, yang umumnya didominasi tenaga kerja Indonesia, Thailand, Bangladesh dan Myanmar. Mereka bekerja di sektor perkebunan sawit, pertanian dan industri manufaktur.

Imigran ilegal yang mendaftar selama masa amnesti akan diambil sidik jarinya sehingga memudahkan Malaysia mencari jejak mereka di masa depan.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein menyatakan, "Dalam jangka panjang, apa yang kami coba lakukan bukan sekadar situasi sama-sama menguntungkan, namun dari sisi kemanusiaan, kami tidak ingin ada perusahaan atau sindikat jahat yang mengambil keuntungan dari orang-orang yang di sini hanya ingin bertahan hidup."

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
DJKI Kemenkumham gelar Mobile Intellectual Property Clinic

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

DJKI Kemenkumham menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024