Kejaksaan: Gugatan Yusril Tak Berdasar

Yusril Ihza Mahendra Datangi Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengungkapkan gugatan tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, terhadap surat pencekalan dirinya tak berdasar. "Gugatan itu tidak punya landasan hukum," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung Senin, 27 Juni 2011.

Darmono menuturkan, pembuatan surat cekal itu memang berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992. Undang-Undang yang baru belum berlaku.

Dalam undang-undang itu, kata dia, pada pasal 143 dinyatakan bahwa peraturan pelaksaan pada undang-Undang ini masih tetap berlaku selama belum dicabut dan belum ada pengganti peraturan pelaksanaan yang baru. Sehingga, peraturan pelaksanaan UU Nomor 9/1992 berarti masih tetap dipedomani. "Apa yang kami lakukan tentu sudah berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada," kata Darmono.

Mengenai gugatan yang dilayangkan Yusril kepada Jaksa Agung, Basrief Arif, Kejaksaan akan menindaklanjutinya. "Kalau ada gugatan, ya memang hak setiap warga negara melakukan gugatan. Silakan. Tapi ya, sebagai warga negara yang digugat tentu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada juga," tambahnya.

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik
Ilustrasi anak sekolah

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Pendidikan Usia Dini (PAUD atau Preschool) yang berkualitas tak hanya mempersiapkan anak-anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk kesejahteraan emosional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024