Staf Khusus Presiden Andi Arief:

Vonis Kasus Sihir TKW Sumartini Bukan Pancung

TKW terlantar di Jeddah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA/SAPTONO

VIVAnews - Belum habis pilu mendera bangsa Indonesia atas dipancungnya Ruyati Binti Satubi, kembali beredar kabar bahwa seorang TKW bernama Sumartini Binti Manaungi Galisung (33) warga Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, akan dipancung.

Sumartini ditahan di Penjara Malaaz, Arab Saudi. Dia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan anak majikan yang bernama Tisam (17). TKW yang berangkat ke Arab lewat PT Duta Sapta Perkasa itu akan dihukum pancung pada 3 Juli 2011.

"‎Kabar terakhir, Dubes kirim surat minta pengampunan Raja tapi di saat yang sama ada info pengadilan pada posisi banding. Sehingga, sepatutnya Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan ke publik dan terutama ke keluarga yang bersangkutan," kata anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari kepada VIVAnews.com, Kamis, 30 Juni 2011.

‎Menurut Eva, pembentukan Satuan Tugas Penanganan TKI dan Tim 20 sepatutnya digenapi dengan kehadiran dan keterlibatan Presiden secara langsung untuk menjalankan diplomasi paling tinggi. Untuk penyelamatan para TKW dari hukuman pancung dengan meminta pengampunan Raja, menurut Eva, tidak bisa oleh Dubes. Termasuk, meminta pengampunan Sumartini dan 27 TKW lainnya.

"Sepatutnya Presiden terbang dan melobi Raja secara langsung meminta pengampunan mereka. Komitmen perlindungan bagi TKW harus dijawab dan dijalankan langsung oleh kepala negara dan pemerintahan RI, bukan hanya pembantu-pembantunya," ujar Eva.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial Andi Arief membenarkan Sumartini terancam hukuman mati. Tetapi, vonis mati bagi Sumartini bukanlah hukuman pancung atau qishas.

"Kita harus berterima kasih untuk informasi ini. Pihak Kemenlu dan Duta Besar akan mengklarifikasi kebenarannya," kata Andi Arief. Andi mengakui, saat ini ada tiga TKW termasuk Sumartini yang divonis mati.

"Memang Saidah binti Misnadi, Sumartini binti Munggi, dan Warnah binti Wartak sudah divonis hukuman mati kasus sihir. Tapi bukan hukuman pancung atau qishas. Dan saat ini dalam proses banding," kata dia.

Pemerintah melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi sudah berkirim surat permohonan pengampunan kepada Raja Arab Saudi. "Dalam kasus sihir ini murni pernah ada keberhasilan negosiasi sebelumnya. Kami menunggu klarifikasi Kemenlu," kata Andi Arief. (umi)

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024