KPK: Nazaruddin Terseret Pasal Suap

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin sebagai tersangka. Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan itu terseret pasal suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, dalam keterangan resmi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juni 2011. Menurut Bibit, Nazarudin terseret pasal suap, gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

"Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Bibit.

Kenaikan status Nazaruddin ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Lalu apa peran Nazarudin dalam kasus yang sudah ada tiga tersangka itu?

"Kami tidak mengungkap itu dulu, hasil penyidikan tidak kami ungkapkan dulu ke media," kata Bibit. Bibit menegaskan, meski Nazaruddin berada di luar negeri, KPK tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar. "Kami bicara fakta yuridis, apa dia (Nazar) di dalam atau di luar negeri nggak ada urusan," jelas Bibit.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad El Idris. Berkas Rosa dan Idris sudah dilimpahkan ke penuntut umum sementara Wafid masih dalam pengembangan penyidikan.

Nazaruddin terbang ke Singapura sehari sebelum pencekalan dirinya diterbitkan. Nazaruddin sudah pernah membantah terlibat kasus ini. Dia berangkat ke Singapura dengan alasan untuk berobat karena sakit. (adi)

Timnas Indonesia U-20 Tampil di Toulon Cup, Satu Grup dengan Italia
Sudirman Said.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Mantan menteri ESDM Sudirman Said bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024