- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keprres masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai keputusan MK, dan untuk mendukung kerja KPK, serta sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan korupsi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Denny mengatakan, SBY telah menandatangani Keppres Nomor 33/P Tahun 2011. Dalam keputusan tersebut, kata Denny, dinyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Komisioner KPK adalah 4 tahun. "Mulai 2010 hingga 2014. Keppres ditandatangani Presiden pada hari Selasa, 28 Juni 2011," kata Denny
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi aturan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. Putusan itu menegaskan, bahwa masa jabatan Busyro adalah empat tahun.
Pengujian Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diajukan kelompok penggiat anti korupsi yaitu, Danang Widoyoko (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).
Mahkamah menilai, Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun. (sj)