Hakim Imas, Bukti Mafia Pengadilan Perburuhan

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVAnews - Penangkapan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Imas Dianasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan dunia hukum ketenagakerjaan juga dijerat para mafia hukum.

Hal ini diungkapkan Ketua Nasional Komite Perhimpunan Rakyat Pekerja, Anwar Ma'ruf, dalam pernyataan sikapnya yang diterima VIVAnews, Sabtu, 2 Juli 2011.

Menurut Anwar, mafia hukum ketenagakerjaan telah terbangun sejak lama. 
"Hal ini semakin memperjelas, bahwa mafia hukum ketenagakerjaan yang dibangun antara pemilik modal dan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) semakin menindas para buruh," ujar Anwar.

Dia juga menyatakan, ketika serikat buruh menang dalam sidang PHI atau bahkan di Mahkamah Agung, seringkali eksekusinya harus menunggu tanpa ada kepastian hukum. "Ini juga merupakan suatu kongkalikong dengan mafia hukum ketenagakerjaan agar serikat buruh tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dari PHI," katanya.

Dalam perkara PT Onamba Indonesia dengan para buruhnya, diawali adanya mogok kerja yang dilakukan para buruhnya. Mogok kerja dimulai pada 30 September 2010.

Anwar menjelaskan, pemogokan itu karena ada tiga tuntutan, yaitu penyediaan mobil jemputan untuk semua rute bagi para buruh, perubahan kartu asuransi kesehatan untuk buruh dari Blue Inhealt (untuk regional) menjadi Silver Inhealth (untuk nasional), dan pembayaran sumbangan bagi pekerja yang meninggal dunia.

Kembali Sapa Penggemar di Saranghaeyo Indonesia, Xiumin EXO Akui Kangen Berat ke Fans

PT Onamba Indonesia merupakan perusahaan investasi Jepang yang memasok kebutuhan kabel wireless untuk perusahaan elektronika seperti, Epson, Kiyokuni, KAI, Sanken, Bando, Toshiba, dan JVC. PT Onamba Indonesia adalah market leader bagi produk tersebut dengan pangsa pasar 65 persen untuk suplai konsumen internasional dan 35 persen lainnya untuk suplai konsumen lokal seperti Epson dan JVC.

Hakim Imas tertangkap tangan di restoran La Ponyo, Cinunuk, Bandung, Kamis malam, 30 Juni 2011, saat menerima uang Rp200 juta dari Odi Juanda yang menjabat Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia. Uang tersebut diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia yang bersengketa dengan serikat pekerjanya. Imas berjanji akan memenangkan PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi di MA.

Hakim Imas dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 15 dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun Odi, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Saat ini keduanya mendekam di tahanan. Hakim Imas ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Odi di Rutan Cipinang.

5 Fakta Mengerikan Real Madrid Usai Juara LaLiga 2023/2024
Masiroh, TKW asal Jawa Barat pulang setelah dikabarkan meninggal 22 tahun lalu

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Seorang TKW bernama Masiroh pulang ke kampung halamannya di desa Pranggong, kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat setelah 22 tahun dikabarkan meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024