- ANTARA/ Reno Esnir
VIVAnews - Kasus suap yang menjerat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, membuka harapan bagi para pekerja PT Onamba Indonesia.
Irman Nur, karyawan sekaligus koordinator aksi pekerja di PT Onamba Indonesia berharap, terkuaknya kasus suap itu bida menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pada tingkat kasasi. Dia berharap MA dapat meninjau kembali putusan yang dikeluarkan terkait perkara PT Onamba Indonesia dengan para buruhnya.
"Kami minta MA melihat secara serius kasus ini. Kalau perlu, MA meninjau ulang putusan yang dibuat para hakim PHI," ujar Irman kepada VIVAnews, Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2011.
Irman menilai, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 1 April 2011 sangat dipaksakan oleh majelis hakim. Menurut dia, dalam pembacaan putusan, majelis hakim yang satu di antaranya adalah Imas Dianasari, tidak melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada--baik itu kesaksian maupun alat bukti lain yang disodorkan serikat pekerja.
Perkara PT Onamba Indonesia dengan para buruhnya, diawali dengan mogok kerja para buruh pada 30 September 2010. Pemogokan itu dipicu tiga tuntutan yaitu, penyediaan mobil jemputan untuk semua rute bagi para buruh, perubahan kartu asuransi kesehatan untuk buruh dari Blue Inhealt (untuk regional) menjadi Silver Inhealth (untuk nasional), dan pembayaran sumbangan bagi pekerja yang meninggal dunia.
PT Onamba Indonesia merupakan perusahaan investasi Jepang yang memasok kebutuhan kabel wireless untuk perusahaan elektronika seperti, Epson, Kiyokuni, KAI, Sanken, Bando, Toshiba, dan JVC.