Marak Pengaduan, KPI Evaluasi Kuis di Media

Kupon undian penipuan
Sumber :
  • VIVAnews/Sandy Adam Mahaputra

VIVAnews - Maraknya kuis dan undian berhadian yang tayang di media massa di tanah air, mengundang perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi program acara yang dianggap sudah mulai meresahkan masyarakat.

Bahkan KPI telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kepolisian RI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kemensos juga telah mengirimkan surat kepada KPI yang menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi acara-acara kuis dan undian berhadiah melalui fasilitas telepon atau pesan singkat (SMS) terkait dengan pengaduan masyarakat," ujar Wakil Ketua KPI Nina Mutmainnah dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa, 5 Juli 2011.

KPI menilai acara kuis atau undian berhadian terutama di televisi kini bertambah banyak dengan durasi yang cukup panjang. Namun dibalik fenomena tersebut, KPI mengaku telah menerima sejumlah pengaduan publik sehingga merasa perlu mengkaji program acara terrsebut.

Koordinasi yang dilakukan KPI dengan sejumlah instansi pemerintah ditempuh karena lembaga tersebut menduga adanya pelanggaran hukum dan penyelenggaraan siaran kuis atau undian berhadiah melalui fasilitas telepon dan SMS.

"Apakah acara tersebut berizin atau tidak, dan apakah acara tersebut mengandung perjudian atau penipuan," kata Nina.

Dalam suratnya kepada KPI, Kemensos menyatakan beberapa acara kuis atau undian di televisi masih ada yang tidak berizin. Selain itu, terdapat pula program acara kuis berizin yang diduga menyimpang terhadap perizinan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan isi siaran tidak boleh mengandung unsur perjudian. Ketentuan tersebut secara jelas tercantum dalam pasal 36 ayat (5) huruf b. Pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk penyiaran radio dan Rp10 miliar untuk penyiaran televisi.

Selain UU Penyiaran, KPI juga berpedoman pada peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam pedoman itu disebutkan bahwa program siaran kuis atau undian berhadiah terlebih dahulu wajib mendapatan izin dari lembaga berwenang, program siaran kuis/undian dilarang menjadi perjudian atau penipuan yang merugikan masyarakat.

Pedoman terakhir adalah program siaran yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau SMS, wajib memberitahukan secara eksplisit tarif pulsa yang dikenakan untuk keikutsertaan dalam kuis atau undian tersebut.

Nina menegaskan, selama proses analisis dan evaluasi ini, KPI mengimbau setiap lembaga penyiaran agar mengevaluasi secara internal program acara kuis atau undian berhadian mereka.

Pilkada Jakarta dan Jawa Barat, Zulhas Bilang PAN Tetap Bersama Gerindra
Lelang motor Yamaha RX-King dan Honda WIN

Lelang 5 Yamaha RX-King dan 2 Honda Win Cuma Rp47 Jutaan, Jual Lagi Auto Sultan

Seperti dilihat VIVA Otomotif pada situs Lelang.go.id pada Jumat 10 Mei 2024, ada Yamaha RX-King yang dilelang paketan dengan Honda Win cuma Rp47 jutaan. Gimana kondisi?.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024