Century,Timwas Pakai Hak Menyatakan Pendapat?

Politisi Golkar, Priyo Budi Santoso
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century hingga kini belum berpikir untuk menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusut tuntas kasus penutupan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara. Namun, bukan berarti DPR tidak akan menggunakan hak tersebut. 

Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai

Untuk diketahui, hak menyatakan pendapat adalah hak khusus DPR yang derajatnya paling tinggi dan tidak boleh dipergunakan secara sembarangan. 

"Kami tidak bisa menjamin apakah tidak akan digulirkannya hak itu," kata Ketua Timwas Bank Century Priyo Budi santoso  di Gedung KPK Jakarta. Rabu, 6 Juli 2011.

Koordinasi dengan Maktab, KUH Komitmen Tingkatkan Layanan Jemaah Haji

Priyo yang juga Wakil Ketua DPR sampai saat ini pihaknya masih yakin tidak memerlukan penggunaan hak tersebut. Alasannya, Timwas Century masih meyakini kinerja tiga institusi penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bisa menyelesaikan keputusan DPR tentang kasus skandal Century.

"Yang kami lihat, closing remarks dari Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa KPK ternyata membuka pintu luas adanya temuan-temuan dari Panitia Khusus Hak Angket Century dan progress itu akan kami bicarakan kembali di pertemuan minggu depan," Ujarnya.

Priyo menambahkan, pada pertemuan pekan depan di Kejaksaan Agung, pihaknya sepakat bersama dengan pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengecek ulang dan check examination dari beberapa fakta yang telah ditemukan tim angket century yang sudah diputuskan di paripurna.

"Jadi kami mohon bersabar, Insya Allah KPK bisa menuntaskan tugas sucinya dalam hal mengungkap apa yang disebut dengan kasus Century tersebut," tandasnya.

Ngaku Hilang Gairah, Teuku Ryan Ungkap Hal yang Bikin Dia Tertekan Jadi Suami Ria Ricis

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pengawas (Timwas) Century dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukan  adanya kemajuan perkembangan kasus Bank Century.

Bahkan KPK sempat mengemukakan pihaknya telah menemukan 4-5 fakta baru terkait kasus Bank Century yang sempat menggegerkan jagat politik nasional. (eh)

Menag Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soetta jelang bertolak ke Jeddah

Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi

Menag terbang pada 7 Mei 2024 dini hari, dan dijadwalkan berada di Saudi selama empat hari dan kembali ke Tanah Air pada 11 Mei 2024. Jemaah haji reguler secara bertahap

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024