- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century hingga kini belum berpikir untuk menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusut tuntas kasus penutupan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara. Namun, bukan berarti DPR tidak akan menggunakan hak tersebut.
Untuk diketahui, hak menyatakan pendapat adalah hak khusus DPR yang derajatnya paling tinggi dan tidak boleh dipergunakan secara sembarangan.
"Kami tidak bisa menjamin apakah tidak akan digulirkannya hak itu," kata Ketua Timwas Bank Century Priyo Budi santoso di Gedung KPK Jakarta. Rabu, 6 Juli 2011.
Priyo yang juga Wakil Ketua DPR sampai saat ini pihaknya masih yakin tidak memerlukan penggunaan hak tersebut. Alasannya, Timwas Century masih meyakini kinerja tiga institusi penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bisa menyelesaikan keputusan DPR tentang kasus skandal Century.
"Yang kami lihat, closing remarks dari Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa KPK ternyata membuka pintu luas adanya temuan-temuan dari Panitia Khusus Hak Angket Century dan progress itu akan kami bicarakan kembali di pertemuan minggu depan," Ujarnya.
Priyo menambahkan, pada pertemuan pekan depan di Kejaksaan Agung, pihaknya sepakat bersama dengan pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengecek ulang dan check examination dari beberapa fakta yang telah ditemukan tim angket century yang sudah diputuskan di paripurna.
"Jadi kami mohon bersabar, Insya Allah KPK bisa menuntaskan tugas sucinya dalam hal mengungkap apa yang disebut dengan kasus Century tersebut," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pengawas (Timwas) Century dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukan adanya kemajuan perkembangan kasus Bank Century.
Bahkan KPK sempat mengemukakan pihaknya telah menemukan 4-5 fakta baru terkait kasus Bank Century yang sempat menggegerkan jagat politik nasional. (eh)