Kejaksaan Tak Mau Terburu-buru Eksekusi Prita

Prita Mulyasari bersama dua anaknya
Sumber :
  • Dokumen pribadi

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Tangerang tidak mau terburu-buru menindaklanjuti keputusan kasasi atas kasus yang menjerat Prita Mulyasari. Dieksekusi tidaknya Prita, akan diputuskan setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami baru membaca informasinya dari internet. Untuk pastinya kami tunggu dulu putusan asli dari MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir, Jumat 8 Juli 2011. Sekarang kejaksaan sedang berkordinasi dengan pengadilan guna mendapatkan salinan putusan itu.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebagaimana luas diberitakan MA sudah menerbitkan keptusan kasasi atas kasus yang menimpa Pritta. Mahkamah itu mengabulkan banding yang diajukan kejaksaan. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan di MA pada 30 Juni 2011.

Apa implikasi dari hukuman itu. Apakah Prita yang dibela sejuta Facebooker dan ribuan orang lain itu bakal masuk penjara, belum jelas juga. Salah satu anggota Majelis Hakim, Zaharuddin Utama, enggan menyebut hukuman pidana yang harus diterima Prita. "Tanyakan ke hakim ketua," kata Zaharudin saat dihubungi VIVAnews.com.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif. 

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain jeratan pidana, Prita sebelumnya juga dijerat secara perdata. Upaya Prita agar lolos dari gugatan itu berhasil. Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Dengan dikabulkannya kasasi itu, Prita yang sempat ditahan dalam kasus ini, terhindar dari membayar gugatan sebesar Rp204 juta.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024