Todung: Putus Prita Bersalah, MA Tak Peka

Vonis Bebas Untuk Prita Mulyasari
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Agung dinilai tidak peka dalam menindaklanjuti kasus Prita Mulyasari. Menurut pengacara senior, Todung Mulya Lubis, dalam kasus ini seharusnya MA melihat adanya perubahan-perubahan kesadaran publik yang begitu tinggi termasuk dalam menggunakan teknologi informasi yang sudah canggih seperti sekarang ini.

"Prita tidak salah, dia hanya untuk mengkritik manajemen rumah sakit yang merugikan kepentingan pasien, lalu kemudian dia menggunakan media online untuk itu, dan menurut saya sah-sah saja karena media itu kan terbuka untuk publik," ujar Todung saat ditemui dalam diskusi bertajuk 'Menolak Pengesahan RUU Intelejen oleh Parlemen dan Perombakan Total RUU Keamanan Nasional, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Juli 2011.

Todung pun menegaskan, upaya MA memenangkan kasasi JPU merupakan tindakan yang sangat tidak adil. Dengan menghukum Prita dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Todung, MA telah membungkam hak kritik dan hak untuk melakukan koreksi seorang warga negara.

"Oleh karena itu memang harus segera mengajukan PK peninjauan kembali, tidak boleh tidak, dan saya percaya bahwa ekseskusi ini seharusnya bisa ditunda. Walaupun dl hukum eksekusi itu tidak bisa ditunda walaupun PK diajukan, tetapi menurut saya khusus kasus Prita harus ada kebijaksanaan dari Mahkamah Agung untuk mengabulkan bahwa eksekusi itu ditunda sampai keluarnya keputusan PK," tegasnya.

Dijelaskan oleh Todung, novum atau bukti baru pada putusan perdata Prita, sesungguh dapat digunakan sebagai salah satu pendukung pengajuan PK.

"Tapi kan masalahnya bukan novum kalau PK, tapi masalah penerapan hukum," ungkapnya.

Pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, kasus Prita Mulyasari kembali menjadi sorotan tajam setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus pencemaran nama baik melalui internet. (adi)

Kondisi Terkini Suami Mutilasi Istri di Ciamis Sudah Tidak Ngamuk Lagi
Andrew Andika dan Tengku Dewi

Lagi Hamil, Tengku Dewi Ngaku Diselingkuhi Suami: Aku Menyerah!

Tengku Dewi mengaku ia sudah mendapat beberapa laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami, Andrew Andika

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024