Mabes Polri Periksa Kepala Bawaslu

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa Kepala Badan Pengawas Pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo. Bambang diperiksa dalam kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi.

"Waktu itu yang hadir adalah saya jadi saya dimintai keterangan, siapa yang bacakan apa isinya kira-kira itu garis besar pertanyaannya, dan kemudian apa yang kami lakukan ketika itu," kata Bambang di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2011.

Bambang mengatakan, saat itu dirinya belum mengetahui bahwa surat itu palsu. Ketika itu, dirinya menyampaikan nota keberatan pada saat rapat pleno KPU. Saat itu pula, Bambang meminta supaya surat itu dikaji dulu.

Pengkajian itu terutama untuk status surat. Surat mana yang memiliki kekuatan hukum? Karena menurutnya, surat putusan MK dan surat penjelasan KPU memiliki subtansi yang berbeda.

Ketika diperiksa penyidik, Bambang membawa sejumlah berkas yaitu, berkas mengenai putusan MK, dan surat-surat yang menyangkut pasca-putusan itu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menceritakan mengenai surat berkop Mahkamah Konstitusi bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum. Keganjilan surat itu sudah ditemukan Bawaslu saat rapat pleno KPU pada 21 Agustus 2009.

Bambang menyatakan, sudah pernah mengajukan keberatan atas putusan rapat yang berdasarkan surat itu. Bambang melihat perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi dengan salinan surat itu. "Waktu itu saya menyampaikan nota keberatan terhadap isi surat tersebut," kata Bambang.

Nota keberatan dilayangkan karena Bambang berpegang teguh pada Surat Keputusan MK nomor 84/phpu.c/VII/2009 yang menyatakan Dapil Sulawesi Selatan I, Kabupaten Gowa jumlah suara mencapai 13.012, Kabupaten Takalar 5.443 suara dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara. "Bunyi putusan MK itu berbeda dengan surat no 112," kata Bambang.

Perbedaannya, yakni ada penambahan suara pada Kabupaten Gowa, Takalar dan Jeneponto. "Ini yang menyebabkan KPU menetapkan perolehan suara untuk Hanura jadi lebih besar dari yang seharusnya," kata Bambang.

Namun, saat itu rapat pleno KPU yang dipimpin Andi Nurpati meyakini surat itu adalah asli. Sehingga rapat memutuskan berdasarkan surat no 112 itu, yang menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai pemenang kursi.

Andi Nurpati, memimpin rapat setelah Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary. Anshary yang membuka rapat, terpaksa harus meninggalkan forum karena ada keperluan di luar. "Jadi saat penetapan hasil rapat, dipimpin oleh Andi Nurpati," jelas Bambang. (eh)

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang
Ria Ricis

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Ria Ricis membuat transisi make up yang di awal wajahnya terlihat sangat polos serta hanya berpakaian kaos dengan jilbab hitam, kemudian ia menari-nari kecil.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024