- Surabaya Post / Subekti
VIVAnews - Selama bulan suci Ramadhan, pemerintah provinsi Jawa timur menyesuaikan waktu jam kerja bagi PNS di lingkungannya. Ada pengurangan dua jam dibanding bulan lainnya selain di luar Ramadhan.
Senin sampai Kamis kegiatan rutin dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk istirahat dimulai pukul 11.00 sampai 13.00 WIB, dan senam kesegaran jasmani (SKJ) tetap digelar pukul 07.30 WIB.
"Meski sedang berpuasa, PNS di lingkungan Pemprov Jatim untuk tidak
bermalas-malasan saat bekerja. Karena sudah ada pemangkasan dua jam kerja. Kami minta juga jangan sampai ada yang membolos. Karena
ada sanksi bagi yang tetap membandel," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Akmal Budianto, Senin.
Akmal menjelaskan, perubahan aturan jam kerja bagi PNS di lingkungan
Provinsi Jatim mengacu surat Gubernur Jatim Soekarwo, Nomor 851/5999/212.5/2011 yang dikeluarkan 18 Juli 2011, tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1432 Hijriyah/2011 Masehi. (Laporan: Tudji Martudji | Surabaya, umi)