Polri: Umar Patek Lolos dari Jerat UU Teroris

Kamp Guantanamo
Sumber :
  • AP Photo/Brennan Linsley

VIVAnews - Gembong teroris paling dicari di empat negara --Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika-- ini telah pulang ke Indonesia, Umar Patek. Umar Kini telah ditahan di Mako Brimob.

Meski diduga kuat sebagai otak pelaku bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang, Umar Patek untuk saat ini tidak dijerat Undang-Undang Terorisme. Itu karena Bom Bali I terjadi pada tahun 2002. Sedangkan Undang-Undang Terorisme dibuat pada tahun 2003.

Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam. Untuk saat ini Umar hanya dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Iya bisa saja (pakai KUHP)," kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2011.

Menurut Anton, prosedur pemeriksaan Umar Patek tidak berdasarkan UU Teroris, yang menerapkan 7 hari pemeriksaan. Berarti, Umar Patek hanya diperiksa 1x24 jam? "Iya," kata Anton. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Teroris tidak berlaku surut.

Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, undang-undang mana yang akan dikenakan kepada Umar Patek itu tergantung penyidik.

"Soal penerapan undang-undang mana (Undang-Undang Teroris atau KUHP), nanti terserah penyidik dan penuntut," kata Ansyaad di sela penandatanganan MoU dengan ormas-ormas Islam di Kantor BNPT, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2011.

Tetapi, bila Umar Patek terbukti terlibat kasus bom Bali 2 yang terjadi 2005 maka penerapan undang-undangnya bisa lain. Belum lagi kasus-kasus ledakan bom yang terjadi setelah 2003, atau setelah UU Teroris itu diketok.  (ren)

Terpopuler: Balasan Ria Ricis untuk Klarifikasi Ryan sampai Kumpul Bareng Keluarga Sule
Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo saat berbincang dengan dua tersangka

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Dalam waktu 3 hari, Polres Garut berhasil membekuk 2 pelaku pembunuhan sadis kepada korban Alek. Korban dibunuh 2 pelaku dengan cara dibacok di mukanya, juga di perutnya.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024