- ANTARA/Jafkhairi
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, pemerintah akan memberikan remisi pada lebih dari 30.000 narapidana.
"Sekitar 1.900 itu langsung bebas, 29.000 lainnya masih dalam pengurangan-pengurangan," kata Patrialis, di Kantor Presiden, Kamis 11 Agustus 2011.
Jumlah tersebut, kata Patrialis, berasal dari 24 kantor wilayah. Itu belum jumlah final, sebab setelah 15 Agustus 2011 nanti ada tambahan dari dari 9 kantor wilayah lainnya. Politisi Partai Amanat Nasioal tersebut, memperkirakan sekitar 33.000 orang mendapat remisi tahun ini.
Patrialis menjelaskan, untuk terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme tidak menutup kemungkinan mendapatkan remisi 17 Agustus. "Dia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," kata dia. Hanya saja, Patrialis belum mendapat siapa saja nama-nama yang mendapat remisi tersebut.
Bagaimana dengan terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, M Nasrudin, Antasari Azhar? "Pak Antasari kasusnya pembunuhan kan ya, saya kira dapat," kata mantan anggota Komisi III DPR itu. Menurut dia, seorang terpidana bisa mendapat remisi apabila telah menjalani masa hukuman 9 bulan.
Bagaimana dengan Gayus Tambunan? Terpidana 12 tahun penjara kasus pidana pajak dan penyuapan mafia hukum? "Gayus kan kasusnya bukan korupsi yah dapat juga dong," ujarnya
Menurut Patrialis, semua terpidana berhak untuk mendapatan remisi. Itu, kata dia, diatur dalam peraturan pemerintah soal remisi. Apa tidak akan menciderai rasa keadilan? "Bagaimana tidak adil, keadilan itu kan dia sudah dihukum oleh ini, oleh hakim, dia sudah salah," kata dia
Patrialis menambahkan, apabila remisi tidak diberikan, hal tersebut akan membuat seseorang yang dipenjara tidak ada harapan."Dia putus asa, bisa bikin orang itu ribut terus," ucapnya. (eh)