Ada Kerabat Nazaruddin di Kolombia

Pasport Nazaruddin
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Di Kolombia Nazaruddin tidak sendirian. Buronan polisi sedunia ini ditemani sang istri Neneng Sri Wahyuni dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Kedutaan Besar Indonesia di Kolombia juga tidak terlalu tahu siapa laki-laki yang bersama Nazaruddin dan istrinya itu.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

"Memang ada tiga orang. Nazaruddin dan dua orang lagi. Salah satunya adalah istrinya," kata Wakil Duta Besar RI di Kolombia, Made Subagia dalam perbincangan dengan VIVAnews.com lewat telepon, Jumat 12 Agustus 2011.

Lalu, siapa pria yang bersama Nazaruddin dan Neneng itu? Pria yang bersama keduanya itu, kata Subagia, masih warga negara Indonesia. Informasi yang diterima Kedutaan, si pria itu bernama Nasir.

"Kalau tidak salah, pria itu masih ada hubungan saudara dengan Nazaruddin. Abangnya atau iparnya, tapi itu baru informasi yang kami terima," kata Subagia. Informasi yang diterima kedutaan sangat sedikit soal orang ini.

Ciri-ciri orang yang bernama Nazir itu sulit dideskripsikan sebab Subagia tidak melihat langsung saat mereka ditahan polisi di Cartagena. "Kami hanya menerima Nazaruddin ketika sudah diangkut dari Cartagena ke Bogota. Dia sendiri," kata Subagia.

Dua orang pendamping Nazaruddin ini juga pernah ditulis media setempat. Media El Tiempo menulis, Nazaruddin telah tiba di Bogota pada 22 Juli 2011 lalu sebagai turis. Ia tiba dengan penerbangan carteran dari Washington, Amerika Serikat.

"Kemudian ia pindah ke Cartagena. Menurut pihak berwenang, ia telah menyewa apartemen di Bocagrande, diduga berbagi dengan dua orang Indonesia lainnya," demikian diberitakan El Tiempo.

5 Common Cat Diseases, Everything You Need to Know
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024