Hakim Konstitusi Minta Pemohon Cabut Gugatan

Sidang Uji Materi UU tentang KPK di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang soal gugatan sejumlah pihak atas  Pasal 65 UU MK Nomor 24 Tahun 2003. Tapi pasal itu sesungguhnya sudah lama dicabut. Itu sebabnya, dalam sidang hari ini, ketua panel Muhammad Alim, menyarankan para pemohon agar mencabut gugatan itu. Sebab dalam Undang-Undang MK yang baru Nomor 8 Tahun 2011 pasal itu sudah tidak ada.

"Kami sarankan pemohon mencabut gugatannya dikarenakan pasal tersebut sudah dihapus dan sudah tidak ada lagi di UU MK yang baru," ujar Alim di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2011.

Menurut Alim, pihaknya tidak bisa menguji suatu pasal maupun ketentuan dalam sebuah Undang-Undang apabila pasal dan ketentuan itu tidak ada. "Kami tidak bisa menguji sesuatu yang tidak ada," kata dia.

Mendengar saran Alim, tim kuasa hukum dari Suhardi Somomoelyono selaku pihak pemohon menyatakan akan segera menyabut gugatan mereka. "Setelah kami membahas bersama, kami akan mencabut gugatan kami Yang Mulia," tuturnya.

Muhammad Alim meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk membuat pernyataan tertulis untuk menarik gugatannya. "Mohon dibuat pernyataan tertulis, nanti kami keluarkan penetapannya," jelasnya.

Seperti diketahui, permohonan Pengujian Undang-Undang pasal 65 Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003 ini diajukan oleh Suhardi Somomoelyono selaku ketua umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).

Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap muatan pasal 65 Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003 karena muatan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Dalam Pasal 65 Undang-Undang MK tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Suhardi dilandasi dikeluarkannya surat Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 Jo. Surat Ketua Mahkamah Agung No.052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011.

Surat tersebut menyebutkan "Pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”.

Pemohon menjelaskan, badan negara yang disebut KKAI diatur dalam UU No.18/2003 tentang Advokat. Sedangkan Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon, KKAI selaku badan negara merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung. “Baik KKAI dan Mahkamah Agung masing-masing memiliki kemandirian dan kewenangan dalam arti tidak ada intervensi kewenangan masing-masing,” ungkap pemohon.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024