Kubu Mantan Bos Merpati: Ini Kasus Perdata

Pesawat Merpati
Sumber :
  • merpatikualalumpur.wordpress.com

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan bos PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 1 juta dolar atas penyewaan pesawat tipe Boeing 737-400 dan 737-500 oleh perusahaan TALG USA. Hotasi tak sendiri, Guntur Aradea, mantan direktur keuangan Merpati, juga dinyatakan terlibat.

Kejaksaan Agung mengaku telah memiliki cukup bukti untuk memidanakan keduanya. Namun, Kuasa Hukum eks Dirut Merpati, Lawrance mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memaksakan diri untuk memidanakan kasus perdata. "Sebab itu murni perdata," kata Lawrance TP Siburian saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 19 Agustus 2011.

Selain itu, kata Lawrance kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Hal ini karena kasus ini tak memenuhi tiga unsur yang diperlukan untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi. Ketiga syarat itu adalah adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara dan ada yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi. "Ketiga hal tersebut harus terpenuhi, tidak bisa hanya satu saja. Kalau dia bilang ada kerugian negara, dimana kerugian negaranya," kata dia.

Lawrance menceritakan, dalam perjanjian penyewaan pesawat  boeing 737-400 dan 737-500 antara Merpati dan TALG disebutkan bahwa dari masing-masingnya pesawat harus menaruh security deposite sebesar USD 500.000. Uang Itu disimpan di  Hume & Associates. Kantor pengacara yang ditunjuk oleh TALG untuk menyimpan uang itu. Oleh karena itu, Merpati mentransfer uang sebesar 1 Juta USD ke rekening Hume & Associates melalui Bank Mandiri. Uang itu disimpan hingga Merpati mendapatkan pesawat tersebut.

Itu berarti, kata Lawrance uang itu harus dikembalikan setelah masa akhir penyewaan. Berbeda dengan uang cicilan atau uang muka. "Jadi perjanjian itu, kalau pesawat nggak ada, uang ini harus dikembalikan," ungkap Lawrance.

Ternyata, kata dia, TALG tak mengirim pesawatnya padahal dalam perjanjian pesawat itu sampai ke Indonesia pada Januari untuk Boeing 737-500 dan Maret untuk Boeing 737-400.

TALG dinilai wan restasi. Tak ada pesawat yang datang, tapi uangnya tidak dikembalikan. Karena itu, Lawrance mengatakan Merpati menggugat di pengadilan distrik Washington DC. Kemudian pengadilan distrik Washington DC memutus perkara ini dan menyatakan bahwa TALG telah melakukan wanprestasi dan karena itu dia diwajibkan mengembalikan uang security deposite Merpati sebesar US$1 juta beserta bunganya.

Borussia Dortmund Melangkah ke Final Liga Champions usai Tekuk PSG di Kandang

Namun Hume & Associates tak mau mengembalikan uang itu kepada Merpati dengan alasan belum mendapatkan ijin dari TALG. "Nah ketika putusan ini kami eksekusi, yang bersangkutan mengajukan ke pailid an di Chicago dan kami intervensi di dalam permohonan ke pailitan itu," kata dia.

Namun pengadilan kepailitan chicago memutuskan untuk menolak permohonan TALG untuk mengesampingkan putusan Washington DC. Artinya, kata Lawrance, TALG tetap harus mengembalikan uang Merpati sebesar US$1 juta sebagaimana putusan distrik Washington DC. "Setelah ada putusan itu, kami kejar eksekusinya. Mereka sudah bayar 1 kali sebesar USD 4.793. Dengan itu, artinya ini murni perdata utang piutang," kata dia.
 
Namun, kata Lawrance pembayaran itu tak dilanjutkan karena kuasa untuk menagih pembayaran itu dicabut oleh direksi yang baru. "Kalau dicabut, berati kita tidak bisa kejar eksekusi lagi dong," tuturnya. Alasan dicabut itu, karena biaya pengacaranya terlalu tinggi.

Semua rangkaian ini, kata Lawrance adalah rangkaian peristiwa perdata apalagi sudah ada pembayaran. "Berarti murni perdata, kenapa dibawa ke pidana, ada apa sih di Kejaksaan Agung," kata dia.

Lawrance juga mengatakan, pihaknya telah berusaha memberikan data-data hasil pengadilan di Wasington DC, Namun penyidik Kejaksaan Agung menolak. "Padahal putusan pengadilan itu akta otentik dan akta otentik itu adalah alat bukti menurut KUHP. Penyidik tidak boleh mengesampingkan fakta otentik berupa putusan pengadilan ini," tambahnya.

Kemudian kata Lawrance, Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa kasus ini tidak ditingkatkan ke penyidikan karena ranah perdata. "Tapi kenapa Kejaksaan tetap menyatakan ini perbuatan korupsi. Kalau menurut saya ini sebuah rekayasa yang luar biasa," kata dia.

Selain itu, kata Lawrance hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2007 menyatakan adanya potensi kerugian negara. "Ini baru potensi, bukan kerugian negara," kata dia. Lagi-lagi, bukti dari audit BPK ini tak digubris oleh Kejaksaan Agung.

Jika kasus ini tetap dibawa ke ranah pidana korupsi, kata Lawrance maka, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Agung dan penyidiknya dengan menggunakan Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Kepegawaian. "Bagaimana sih sebenarnya kerja mereka?" kata dia. (umi)

Mamah Dedeh

Terpopuler: Jawaban Mamah Dedeh Soal Menantu Perempuan, Persiapan Penting Sebelum Menikah

Sederet berita di kanal Lifestyle sukses mencuri perhatian pembaca. Terutama jawaban menohok Mamah Dedeh soal menantu perempuan yang tidak sesuai kriteria.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024