Kasus Suap Rp500 Juta, Gendut Divonis 4 Tahun

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta memvonis empat tahun penjara kepada Sekda Kabupaten Bantul, Gendut Sudarta.

BNPB: Hujan Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga 20 Mei, Warga Sumbar Harus Waspada

Gendut juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan tahanan kepada Sekda Kabupaten Bantul, Gendut Sudarta.

Majelis hakim menilai, Gendut terbukti menerima suap buku ajar senilai Rp 500 juta.

"Terdakwa telah terbukti  terdakwa telah terbukti secara sah dan
bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi senilai Rp 500
juta," kata Ketua Majelis Hakim M. Nurzaman saat membacakan vonis, Yogyakarta, Rabu, 24 Agustus 2011

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini satu tahun lebih ringan
dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250
juta subsider 6 bulan penjara.

Gendut terbukti melanggar Pasal 12 B ayat 1 jo Pasal 12 C dan jo Pasal 12 B ayat (2) UU No 20  tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menilai, Bilyet Giro (BG) yang diberikan Murod Irawan selaku perwakilan dari PT Balai Pustaka (Persero) kepada terdakwa merupakan pemberian gratifikasi.

Karena berkaitan erat dengan jabatan terdakwa yang telah menyetujui MoU pengadaan buku dengan Murod. Pemberian BG itu agar MoU ditingkatkan menjadi kerja sama.

"Mengenai pengakuan terdakwa tentang pemberian BG senilai Rp 500 juta sebagai pinjaman pribadi, hakim menyatakan, keterangan terdakwa justru dilemahkan sendiri dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2006," paparnya

Atas putusan hakim tersebut, Gendut melalui kuasa hukumnya, Achiel Suyanto menyatakan banding.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Laporan: Juna Sunbawa | DIY

Pihak yang ajukan amicus curae kepada sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat masih terus melanjutkan sidang korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Kini, sidang tersebut justru.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024