- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, mendapatkan remisi satu bulan pada Idul Fitri tahun ini.
"Lebaran ini, Antasari dapat remisi 1 bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Suprijadi, kepada VIVAnews, Selasa, 30 Agustus 2011. Suprijadi, mengatakan pemberian remisi itu sudah berdasarkan ketentuan, yakni UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Antasari mendapat remisi karena dinilai telah berkelakuan baik selama satu tahun dipenjara. Dia juga dianggap tidak pernah melanggar aturan.
Antasari tidak berlebaran hari ini. Dia akan menjalankan salat Idul Fitri di dalam Lapas bersama 1.376 narapidana lain, Rabu besok.
Sebelumnya, pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-66, Antasari juga mendapat remisi selama empat bulan.
Diai divonis bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Moegihardjo, dan Surya Jaya, dengan hukuman 18 tahun penjara. Majelis menilai Antasari bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono, Komisaris Besar Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
Namun, kuasa hukum Antasari menganggap ada kejanggalan dalam vonis terhadap Antasari. Kejanggalan itu antara lain, kondisi mayat Nasruddin yang disebut sudah dimanipulasi saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. (Laporan: Muhammad Iyus, Tangerang | kd)