- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mempermasalahkan remisi atau pengurangan hukuman terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Busyro menganggap koruptor tidak layak mendapatkan remisi.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pun mengaku tidak keberatan apabila harus melalukan revisi aturan tentang remisi. Ini termasuk tidak memberikan remisi kepada para koruptor.
"Kami tidak keberatan, (revisi) itu bagian yang harus kami lakukan. Tentu kami harus melakukan kajian yang mendalam," kata Patrialis di Istana Kepresidenan, Jakarta, 31 Agustus 2011.
Untuk melakukan itu, Patrialis pun mengatakan meminta masukan dari tokoh masyarakat dan pakar hukum. "Kami minta pendapat masyarakat, toh kalau satu - dua orang bukan mewakili banyak orang. Lalu ada lokakarya," ucap menteri asal Partai Amanat Nasional ini.
Namun, menurut Patrialis, remisi tetap akan diberikan kepada narapidana tindak pidana umum. Dengan diberlakukannya remisi, narapidana yang terkena kasus tindak pidana umum diharapkan akan berkelakuan baik.
"Kalau dia berkelakuan baik ada harapan penghargaan. Sekarang semua orang mendisiplinkan dirinya untuk berkelakukan baik," ujar Patrialis. (ren)