Surat palsu MK

MK: Polri Diintervensi Agar Tak Usut Dalang

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan langkah Bareskrim Mabes Polri yang hanya berkutat pada penetapan tersangka dari internal MK. Dua pejabat MK yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polri sejauh ini adalah mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein.

"Saya yakin kasus surat palsu MK tidak akan menyentuh aktor intelektualnya," ujar juru bicara MK Akil Mochtar kepada VIVAnews.com, Jumat, 9 September 2011.
 
Bahkan, Akil mengaku mendapat informasi, Polri akan menetapkan tersangka baru lagi-lagi dari kalangan internal MK. Penyidik Polri, dari kabar yang dia dengar, akan menetapkan status tersangka kepada staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz.

“Jika hal itu menjadi kenyataan, maka dugaan MK benar, sehingga aktor intelektual sulit menjadi tersangka,” katanya.

Hakim konstitusi ini menyesalkan sikap penyidik Polri yang seperti enggan mengusut tuntas kasus ini, walaupun menurutnya sudah terang benderang.

"Ini semakin membuktikan, penyidik mengabdi kepada kepentingan penguasa daripada menegakkan hukum demi kehormatan dan sumpah jabatan mereka sebagai Bhayangkara negara," kata Akil. "Akhirnya kasus berhenti di putaran pegawai MK. Sedangkan intellectual dader-nya (aktor intelektual) tak tersentuh dan akhirnya hanya dianggap kesalahan prosedur administrasi saja. Sudah kelihatan skenarionya sejak awal."

Akil bahkan mengecam keras Kepala Bareskrim Polri Sutarman yang pernah berjanji untuk menyelesaikan kasus surat palsu MK ini. "Ya, janji-janji angin saja, nyaris tak terdengar," sesalnya.

Akil menduga ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik sehingga aktor intelektual kasus ini tidak juga disentuh hukum. "Melihat polanya, yang kroco-kroco yang jadi korban," dia menyesalkan.

Menurut Akil, untuk mengungkap keterlibatan aktor utama kasus ini sebetulnya mudah. Termasuk untuk membuktikan dugaan keterlibatan Dewie Yasin Limpo yang disebut telah meminta bantuan Andi Nurpati untuk dibuatkan surat palsu putusan MK tentang suara untuk kursi DPR yang diraihnya.

"Rekaman CCTV di KPU yang memuat pertemuan Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo sudah disita penyidik. Asumsi saya, sebenarnya mudah menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. Tapi sekarang pola penyidikan malah berputar-putar dan tidak fokus mengungkap pembuat, pengonsep, dan pengguna surat palsu," tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, telah membantah institusinya bermain mata dalam kasus ini dan melindungi Andi Nurpati.

"Oh tidak, semua melalui proses. Penyidik mendapatkan fakta-fakta lapangan," kata Anton di Mabes Polri, Selasa lalu.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Dari fakta-fakta yang dihimpun di lapangan itulah, katanya, kenapa kasus ini mengerucut pada penetapan dua tersangka dari kalangan MK. Anton mengatakan penetapan dua staf MK sebagai tersangka itu belumlah final. "Ini belum selesai. Sabar," katanya.

Andi Nurpati sendiri membantah terlibat dalam kasus ini. Bantahan dia selengkapnya bisa dibaca di sini. (kd)

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024