- tvOne
VIVAnews -- Mabes Polri akan menyerahkan tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu besok. Proses penyerahan Malinda didahului dengan pelimpahan barang bukti terkait kasusnya.
"Jadi memang bertahap karena memang banyak mengelola administrasi, mencocokkan dan sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa 13 September 2011. "Baru besok Malinda Dee, tanggal 14 rencananya akan dikirim ke Kejaksaan."
Dengan pelimpahan ini, proses Malinda Dee segera diadili. Mabes Polri menahan Malinda Dee karena diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang dana nasabah Citibank. Bekas petinggi bank asal Amerika Serikat itu berhasil menggondol sekitar Rp17 miliar dari aksi kejahatannya. Polisi pun menyita sejumlah mobil mewah dari Malinda.
Polisi juga memeriksa pegawai Citibank lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak hanya itu, polisi juga menetapkan suami siri Malinda, Andhika Gumilang serta adik kandung Malinda, Viska dan iparnya, Ismail sebagai tersangka. Mereka diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan Malinda. (eh)