Kasus Terorisme, Abu Tholut Dituntut 12 Tahun

Densus 88 mengawal tersangka teroris, Abu Tholut
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVAnews -- Terdakwa kasus terorisme, Abu Tholut dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai Tholut terbukti terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

"Abu Tholut kena 12 tahun penjara," kata pengacara Tholut, Nurlan saat berbincang dengan VIVAnews.com.

Sidang pembacaan tuntutan perkara teroris dengan terdakwa Abu Tholut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 September 2011. Menurut Nurlan, JPU mengacu pada dakwaannya yang keempat. JPU, kata dia, menjerat Tholut dengan Pasal 15 jo Pasal 9 UU Tindak Pidana Terorisme.

"Jadi, dia (JPU) katakan ada permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh beberapa waktu yang lalu," kata Nurlan. "Abu Tholut juga dinilai terlibat aksi teroris di Poso dan Jabar."

Nurlan menilai tuntutan JPU itu terlalu berat. "Karena di Aceh tidak terlibat langsung, tidak ada nama dia," kata dia.

Menurut dia, penggerak aksi Aceh hanya dituntut selama 9 tahun. Harusnya, Tholut nyang tidak terlibat langsung harus dituntut lebih ringan. "Ada beberapa orang yang menggerakkan langsung di Aceh, sementara Tholut hanya tersangkut tidak langsung," kata dia.

Nurlan mengatakan, keterlibatan Tholut tidak seberapa dalam pelatihan militer di Aceh, karena kliennya itu tidak sepaham dengan pimpinan pelatihan militer itu, Dulmatin. "Abu Tholut dan Dulmatin tidak cocok," kata dia.

"Cuma, Tholut diminta menjadi penanggung jawab bersama Dulmatin oleh Abu Bakar Ba'asyir."

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Baca juga: Menguak Jaringan Teror di Aceh

Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024