Kejanggalan Surat Palsu dalam Gelar Perkara

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Hari ini Kompolnas, Satgas Mafia Hukum, dan Polri melakukan gelar perkara surat palsu keputusan Mahkamah Konstitusi. Gelar perkara ini dilakukan untuk membahas beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Hal-hal yang dibahas yaitu, duduk perkara bagaimana mulai dari penerimaan surat melalui faks dari KPU dan bagaimana proses pembuatan memo sampai akhirnya surat dikirim pada 17 Agustus. Mantan panitera Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Arifin juga mengungkapkan klarifikasinya.

"Dan yang terpenting bahwa munculnya kasus surat palsu itu secara fisik dibawa oleh utusan Gerindra," kata Kuasa Hukum Zaenal, Andi Asrun di Markas Besar Kepolisian RI, Rabu 21 September 2011.

Sementara itu ada juga dari Gerindra yang diwakili oleh Abdul Latif dan Triadi. Dia membawa surat dan mempertanyakan kepada Zaenal apakah benar dia pernah membuat surat pertanggal 14 Agustus. "Oleh pak Zainal dibilang, nanti kami cek dulu apakah ada surat itu. Setelah dicek ternyata tidak ada surat tanggal 14. Dia (Triadi) datang memperlihat surat itu, tanggal 11 september," kata Asrun.

Yang terpenting, kata Asrun gelar perkara ini untuk menegaskan kembali bahwa Zaenal menulis surat pada KPU atas konsultasi dengan ketua MK pada tanggal 17 Agustus dan tidak ada surat dan memo yang dikirim tanggal 14 Agustus. "Penegasan ini penting untuk lebih memperjelas persoalan dan status Pak Zainal. Kita berharap ada perubahan ke depan terhadap status Pak Zaenal," kata dia.

Yang juga diperdebatkan dalam rapat adalah pihak melaporkan, yaitu Zaenal Arifin malah justru menjadi tersangka. "Itu yang dipersoalkan berulang-ulang dan ditanyakan dalam gelar perkara," kata dia.

Selain itu dalam gelar perkara ini juga membahas tentang pemalsuan tanda tangan Zaenal Arifin. "Bagaimana Pak Zainal bisa menjadi tersangka dari tandatangannya yang dipalsukan. Kemudian juga yang dipersoalkan memo, memo itu tidak jalan, tidak pernah dipakai," kata dia.

Selain itu yang menjadi masalah adalah Dewi Yasin Limpo mengadukan ketua MK dan ketua KPU yang dianggap menyalahi wewenang dalam putusan. "Tapi ternyata tidak pernah ada proses terhadap itu," kata dia.

Nama Andi Nurpati juga tak luput disebut-sebut dalam gelar perkara ini. Diungkapkan lagi laporan yang sudah pernah dibahas di panja dan bagaimana komunikasi antara Zaenal dan Andi Nurpati melalui telepon.

Mengenai penetapan, Andi Nurpati sebagai tersangka? "Nggak ada belum masuk ke arah sana. Tapi diakui bahwa ada nuansa politis dalam perkara ini," kata Asrun.

Dalam gelar perkara itu juga pihak Zaenal Arifin meminta saksi ahli sebagai saksi meringankan. Mahfud MD juga akan dipanggil sebagai saksi meringankan. (umi)

Jonathan Kuo, Pianis Muda Indonesia yang Kembali Memukau di Panggung Musik Klasik
Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 Akan Hadir di Kemayoran, Catat Tanggalnya!

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024