- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, meyakini, majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri dalam memberikan vonis penjara kepada Rosa Mindo Manulang.
Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri ini divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan hakim itu apapun juga harus dihormati. Tentu hakim mempunyai paradigma, pemahaman dan penyikapan terhadap bukti-bukti," ujar Busyro di gedung DPR, Jakarta, Kamis 22 September 2011.
Tetapi, menurut Busyro, mestinya persepsi dan penyikapan hakim dalam konteks pemahaman terhadap bukti-bukti dalam kasus korupsi itu dapat lebih progresif.
"Ketika korupsi dipahami sebagai sebuah realitas, sebagai sebuah mesin yang terus melaratkan rakyat dan merontokkan wibawa dan integritas bangsa secara keseluruhan, maka putusan hakim itu idealnya punya spirit yang jelas. Maka seharusnya putusan itu harus progresif," kata Busyro.
Busyro mengaku belum mengetahui pertimbangan yang digunakan hakim. Karena itu, Busyro enggan mengomentari lebih jauh mengenai putusan hakim tentang vonis terhadap Rosa, apakah sudah progresif atau belum.
"Karena saya belum membaca konsideran putusan hakim. Saya belum bisa komentar, apakah ada muatan-muatan spirit progresif atau tidak," kata Busyro.