Ikadin Usul Advokat Dilarang Masuk Parpol

foto ilustrasi keadilan
Sumber :

VIVAnews - Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Otto Hasibuan, mengusulkan agar advokat tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Penjualan Sepeda Motor April 2024 Anjlok 28 Persen

Menurut dia, advokat yang juga masuk parpol independensinya bisa terpengaruh.
"Kalau ada satu perkara pejabat A dari partai A, maka muncullah pengacara dari partai A. Advokat yang masuk ke parpol pasti dengan mudah diintervensi oleh parpolnya," ujar Otto, dalam Rakernas DPP Ikadin, di Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2011.

Advokat yang menjadi anggota partai, kata Otto, sangat susah sekali untuk independen. Karena ada kepentingan politik. "Advokat berpotensi bisa digunakan untuk kepentingan politik tertentu, padahal independensi penegak hukum ini sangat penting," tuturnya.

Dalam Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa pengurus parpol tidak boleh menjadi pengurus organisasi advokat.

Menurut Otto, Ikadin tidak melarang advokat berpolitik, tetapi cara berpolitik advokat adalah dari pemikirannya untuk membangun negara, bukan menjadi anggota parpol. "Kalau advokat konsekuen bahwa advokat itu penegak hukum, maka advokat tidak boleh menjadi anggota parpol karena itu konsekuensi dari jabatan," tegasnya.

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana akan memanggil pengacara Febri Diansyah, dalam sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024