KPU Jatim Minta Fatwa MK

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta fatwa terkait hasil penghitungan suara ulang di Pamekasan, Madura dan pemungutan ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam pemilihan Gubernur dan calon Gubernur Jatim.

Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo mengatakan, fatwa itu sangat penting sebagai dasar untuk melaksanakan tahap berikutnya. "Kami minta fatwa karena MK dalam putusannya tidak mencantumkan tugas kami selanjutnya apa setelah perintah MK melakukan pemungutan suara ualang dilakukan," ujar Wahyudi Purnomo.

Menurut dia, seharusnya ada perintah kepada KPU Jatim untuk melakukan rekap dan penetapan hasil penghitungan dan pemilihan ulang, tanpa bantuan dari MK hasil rekap dan penetapan perhitang ulang ini sangat rawan untuk digugat secara hukum. "Posisi kami menjadi lemah karena tidak punya dasar untuk rekap dan penetapan," jelasnya.

Sebab menurutnya, keputusan akhir ada di MK. Namun bila tidak ada, itu aritnya MK memberikan keputusan akhir pada KPU provinsi melakukan rekap dan penetapan, yang artinya putusan final ada di KPU provinsi.

Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia U-23 Dianulir Wasit
Rider di Equestrian All Star Tour 2024

Riders Papan Atas Tampil di Equestrian All Star Tour 2024

Equestrian All Star Tour 2024 bukan sekadar jargon semata. Event tersebut memang dipenuhi kilau dari para rider papan atas.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024