AJI: Jangan Tuntut Bali Post Berlebihan

Gubernur Bali I Made Mangku Pastika
Sumber :
  • Wima Saraswati/VIVAnews

VIVAnews – Perseteruan antara Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dengan Media Bali Post meruncing. Pastika melayangkan somasi atas pemberitaan yang menurutnya tidak benar.

Rizky Febian dan Mahalini Menikah 10 Mei 2024, Pakai Adat Sunda

Tak tanggung-tanggung, Pastika meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar dan menuntut Bali Post meminta maaf melalui seluruh media di Bali selama tujuh hari berturut-turut.
 
Atas somasi itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyatakan sikapnya. Ketua AJI Denpasar, Rofiqi Hasan, mendesak kedua belah pihak menghormati dan mematuhi mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk penyelesaian masalah di antara mereka.
 
“Karena itulah, AJI Denpasar meminta pihak Bali Post memenuhi Hak Jawab serta Hak Koreksi dari Gubernur Bali secara proporsional sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dan 3  UU tersebut,” kata Rofiqi, Sabtu 24 September 2011.
 
Menurut Rofiqi, jika tidak puas dengan hak jawab, Pastika bisa membawa masalah tersebut ke Dewan Pers untuk menilai apakah ada pelanggaran oleh Bali Post atau tidak.

“Kami juga meminta Gubernur Bali menghindari tuntutan yang berada di luar koridor UU Nomor 40 tahun 1999 yang berpotensi membrangkutkan perusahaan media serta  menghindari kriminalisasi terhadap media dan wartawan,” kata wartawan senior di Bali itu.
 
Selain itu, kata Rofiqi, AJI Denpasar mengimbau wartawan dan media di Bali lebih berhati-hati dalam membuat berita tentang peristiwa konflik. “Itu untuk mendorong tercapainya solusi damai dan bukannya justru memperuncing permasalahan,” ucapnya.
 
Somasi Gubernur Bali ini didasari atas pemberitaan yang dimuat pada harian Bali Post berjudul “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman”, pasca-meledaknya kerusuhan dua desa di Kabupaten Klungkung yang memperebutkan tapal batas. Gubernur tak pernah merasa mengeluarkan pernyataan demikian. Namun, berita itu terus berlanjut hingga beberapa edisi setelahnya.

Pihak Pastika menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar dari Bali Post itu rencananya akan disumbangkan untuk Desa Adat di seluruh Bali. Menjawab somasi ini, Pemimpin Redaksi Bali Post, Nengah Wiratha, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers.

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta

Terkait tuntutan yang dilayangkan Gubernur dalam isi somasinya, ia masih mengkaji lebih jauh. "Kami masih pelajari tuntutan itu," kata Nengah Wirata.

Laporan: Bobby Andalan l Bali

Chair of B20 Indonesia Shinta Widjaja Kamdani.

Apindo Usul di Kabinet Prabowo-Gibran Ada Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengusulkan pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan dalam pemerintahan baru.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024