Polisi Papua Digugat, Ini Tanggapan Kapolda

Papua dan Irian Jaya
Sumber :
  • papua.go.id

VIVAnews - Koalisi Masyarakat Penegak Hukum dan HAM di Papua menggugat Kapolresta Jayapura, AKBP Imam Setiawan. Ia diduga terkait aksi penangkapan, penyitaan dan penyiksaan terhadap belasan warga Papua yang tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang.

5 Destinasi Menakjubkan di Bali yang Bakal Dikunjungi Delegasi World Water Forum

Menanggapi gugatan itu, Kapolda Papua, Irjen Pol BL Tobing, memandang hal tersebut merupakan hak warga. "Boleh saja itu hak masyarakat jika mempraperadilkan polisi. Semua kami serahkan ke proses hukum," tegas Kapolda, Rabu 28 September 2011.

Bila nanti pihaknya dimenangkan dalam pra peradilan, Kapolda berjanji tidak akan menggugat balik warga yang mengajukan gugatan. "Kami tidak akan menggugat balik warga jika pengadilan memutuskan kami menang. Karena mereka warga sipil," imbuhnya.

Sidang pra peradilan lanjutan berlangsung pada Rabu, 28 September 2011 di Pengadilan klas 1 Jayapura. Dalam sidang tersebut dibeberkan bukti-bukti dari termohon, yakni kepolisian.

Salah seorang pengacara koalisi masyarakat, Gustav Kawer, mengatakan bahwa jalannya sidang pemeriksaan bukti-bukti berlangsung selama 6 jam. "Sidang hari ini berlangsung keras dan memakan waktu lama. Agendanya pembuktian surat tugas dan surat penangkapan serta penahanan dari termohon," ujarnya.

Kepolisian hanya bisa menunjukan surat penangkapan dan penahanan terhadap dua warga, yang saat ini ditahan dengan sangkaan terlibat dalam kasus pembakaran mobil di Skyline dan penghadangan serta penembakan di Nafri.

"Termohon menunjukkan 30 bukti surat, tapi hanya bisa menunjukan surat penangkapan dan penahanan terhadap dua warga, sementara untuk 13 warga lain tidak bisa dibuktikan. Padahal ini yang kami permasalahan," tukasnya.

Bahkan, tiga warga dari 13 warga yang ditangkap, saat dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan bahwa saat diamankan di Polresta mereka tidak diberikan makan dan minum. "Mereka sama sekali tidak diberi makan, padahal ditahan," tandasnya.

Yang pasti, proses penangkapan terhadap belasan warga tidak sesuai KUHP. "Faktanya ada penyimpangan dalam penerapan hukum," tegasnya.

Gustav juga mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, Polresta unjuk kekuatan di lingkungan Pengadilan dengan mengerahkan banyak anggotanya. "Tidak tahu alasannya. Kenapa mesti banyak anggota
menjaga lingkungan pengadilan saat persidangan berlangsung, sejak Jumat 24 September lalu," tukasnya.

Persidangan akan berlanjut, Kamis 29 September, dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Laporan: Banjir Ambarita| Papua

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024