Tes Mental Bagi TKI Dinilai Berlebihan

Beberapa TKI terlantar di kolong jembatan Kandara, Jeddah, Arab Saudi
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care menilai, keputusan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon TKI, berlebihan. 

"Apa itu tidak berlebihan di tengah sistem yang masih bermasalah," ujar analis Politik Migran Care, Wahyu Susilo saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 3 Oktober 2011 malam.

Ia menambahkan, persoalan TKI tidak akan selesai dengan menguji mental dan psikologis calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Wahyu menambahkan, alih-alih untuk melaksanakan uji mental dan psikologis, sistem pengujian pun saat ini masih bermasalah, karena dalam kenyataannya banyak TKI yang membeli sertifikasi kesehatan untuk dapat lolos ke luar negeri. "Sistemnya saja masih bermasalah, perlu dicek apakah uji tes seperti itu hanya uji abal-abal aja atau tidak," tambah Wahyu.

Idealnya, Wahyu menambahkan, sebelum Perpres tersebut muncul, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap lembaga yang melaksanakan uji kompetensi calon TKI, termasuk penunjukan penguji kompetensi, karena dalam wilayah ini rawan penyimpangan.

Wahyu berpendapat, saat ini yang menjadi masalah dalam persoalan TKI justru sistem yang belum memihak pada TKI, di antaranya sinergi antara lembaga yang mengurusi TKI belum padu. Selain itu, output pendidikan dengan sistem rencana ketenagakerjaan juga belum sinergi. "Yang perlu di tes mental itu pemimpin yang mengurusi soal TKI, mereka kadang mengeluarkan pernyataan yang tidak masuk akal," tutupnya. 

Direktur Migrant Care, Anis Hidayah berpendapat, pendekatan pemerintah masih parsial soal urusan TKI. "Tidak menyentuh persoalan yang mendasar,” kata dia, Senin malam.

Seharusnya, dia menambahkan, saat ini Perpres yang dikeluarkan harus mendukung perubahan kebijakan yang fundamental, yaitu bagaimana mendorong sistem perlindungan buruh migran dan diplomasi antarnegara yang kuat.  "Perpres tersebut belum sesuatu yang progresif," tambahnya.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Dibutuhkan pemimpin negara yang mampu mengubah perlindungan hukum migran untuk mengakhiri penderitaan TKI. "Uji mental atau tes psikologis sangat parsial mirip pola memberikan HP kepada TKI beberapa waktu lalu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menjelaskan, Perpres merupakan upaya pemerintah melindungi TKI. "Sesuai Perpres itu maka yang berangkat ke luar negeri adalah calon TKI yang benar-benar telah dinyatakan sehat secara fisik dan mental, termasuk melalui pemeriksaan psikologi," kata dia.

Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024