- Antara/ Feri
VIVANews - Setelah kemarin memvonis penjara satu warga Australia dan satu Kuwait, hari ini Kabupaten Sukabumi kembali membuat berita dengan mendeportasi 15 warga negara China. Seluruh warga China ini diketahui bekerja ilegal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Palabuhan Ratu.
Upaya deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi sesuai kesepakatan dan dispensasi dari hasil rapat koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 25 Agustus 2011 (yang mulai diterapkan per tanggal 16 September 2011).
Manajer Proyek Pembangkit PLTU Palabuhan Ratu di Sukabumi, Budi Widi Asmoro, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi melalui telepon oleh VIVAnews.com. “Tadi pagi 15 orang engineer asal RRC yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Palabuhan Ratu, dijemput petugas imigrasi dan diportasi,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, I Ketut Arief, menjelaskan, “Deportasi para pekerja ilegal ini dilakukan tadi pagi pukul 08.20 WIB.” ujarnya.
Para warga ilegal itu langsung dikawal ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan pihak imigrasi. Rencananya, sore ini mereka akan langsung diberangkatkan ke China.
Sedangkan untuk 45 orang engineer lainnya akan dipulangkan secara bertahap hingga tangal 7 Oktober 2011 nanti. Ini sesuai kesepakatan dan masa berlaku visa izin tinggal mereka di Indonesia. “Pokoknya tanggal 7 Oktober 2011 mereka semua harus keluar dari Indonesia. Kalau mereka mau kembali bekerja harus mengggunakan paspor kerja,” kata Ketut.
Laporan Permadhi | Sukabumi