- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin dinyatakan bebas, tidak melakukan pelanggaran pidana atau etik.
Tapi, kata salah satu anggota Komite Etik Mardjono Reksodiputro, ada tiga dari tujuh anggota Komite Etik berpendapat berbeda untuk Chandra Hamzah. "Tapi perbedaannya sebatas pelanggaran ringan. Menurut mereka yang memiliki pendapat berbeda, Chandra sebagai pimpinan KPK sepatutnya lebih berhati-hati," kata Marjono dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2011.
Keputusan ini berkaitan dengan pertemuan dua kali antara Chandra dengan tersangka kasus wisma atlet di Palembang, Muhammad Nazaruddin. Dari hasil wawancara dua kali dengan Chandra, imbuhnya, komite tidak terindikasi ada pelanggaran pidana atau kode etik
Khusus untuk M Jasin, kata Mardjono, Komite Etik secara bulat menyatakan yang bersangkutan bebas dari sangkaan terkait pertemuan dengan Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Partai Demokrat itu. (eh)