Chandra M Hamzah dan M Jasin Bebas

Chandra Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin dinyatakan bebas, tidak melakukan pelanggaran pidana atau etik.

Tapi, kata salah satu anggota Komite Etik Mardjono Reksodiputro, ada tiga dari tujuh anggota Komite Etik berpendapat berbeda untuk Chandra Hamzah. "Tapi perbedaannya sebatas pelanggaran ringan. Menurut mereka yang memiliki pendapat berbeda, Chandra sebagai pimpinan KPK sepatutnya lebih berhati-hati," kata Marjono dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2011.

Keputusan ini berkaitan dengan pertemuan dua kali antara Chandra dengan tersangka kasus wisma atlet di Palembang, Muhammad Nazaruddin. Dari hasil wawancara dua kali dengan Chandra, imbuhnya, komite tidak terindikasi ada pelanggaran pidana atau kode etik

Khusus untuk M Jasin, kata Mardjono, Komite Etik secara bulat menyatakan yang bersangkutan bebas dari sangkaan terkait pertemuan dengan Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Partai Demokrat itu. (eh)

Hyundai Indonesia Recalls Ioniq 5 and Ioniq 6 Over ICCU Software Update
Menparekraf Sandiaga Uno membuka FIFTY 2024 di Kota Bogor. VIVA/Muhammad AR

Bukan International Moneteri Fund, Sandiaga Ungkap 84 Persen UMKM Andalkan IMF untuk Permodalan

Menparekraf Sandiaga Uno targetkan gelaran FIFTY menghasilkan pembiayaan UMKM hingga Rp 50 miliar.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024