Penyelundupan Senjata & BlackBerry Digagalkan

Bea Cukai Bandara Juanda, Surabaya, sita barang bukti
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martuji

VIVAnews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya, Jawa Timur menyita tiga jenis barang tanpa dilengkapi dokumen.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Diantaranya, 5 tas pistol Airsoft Gun beserta aksesorisnya dan 3 buah tas koper berisi 593 handphone BlackBerry serta 16 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

Namun, dari kepemilikan barang ‘haram’ itu tak satupun pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, petugas kesulitan me nangkap tangan karena modus yang digunakan memakai model jaringan terputus.

"Kami tidak bisa membuktikan pelakunya, karena sifat barang ini dikirim melalui paket dengan alamat fiktif. Ini hasil analisa informasi intelijen yang terus kami kembangkan," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, Eko Darmanto, Kamis 6 Oktober 2011.

Dijelaskan, aksi penyelundupan rokok tanpa pita cukai itu digagalkan kemarin di sebuah perusahaan ekspedisi pengiriman yang ada di kawasan Medaeng, Sidoarjo dan Surabaya. Akibat itu negara dirugikan sebesar Rp43.824.000 dengan nilai barang mencapai Rp 87.600.000. Untuk mengejar pelaku penyelundupan pihaknya menyebar tim khusus guna melakukan pengawasan berdasar barang bukti yang ada.

Sementara, dua jenis barang lainnya berupa Airsoft Gun dan HP BlackBerry yang dikirim dari Hongkong dan Singapura. Kedua jenis barang itu diamankan karena tidak ada bukti sah pengiriman barang ke Indonesia. "Airsoft Gun ini kami cegah masuknya dari penumpang eks pesawat Chatay Pacific dari Hongkong di terminal kedatangan Bandara Internasional Juanda," lanjut Eko.

Dan, Airsoft Gun ilegal sebanyak 11 unit laras panjang dan 10 unit pistol pendek. Potensi kerugian negara akibat ulah importasi tanpa dokumen itu sebesar Rp35 juta dari nilai barang sebesar Rp80 juta. Penyitaan barang tersebut berdasar ketentuan Surat Kapolri No. B/371/V/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Replika, senjata mainan yang menyerupai senjata api.

Termasuk sebanyak 593 BlackBerry berbagai tipe yang tidak dilengkapi sertifikasi dan izin tertulis Kementerian Komunikasi dan Informasi No. 29/Per/M.Kominfo/09/2008. Akibat pengiriman BlackBerry itu negara dirugikan sampai Rp302.925.000, karena tidak miliki izin sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu dari Kementerian Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2010 dan NPIK Elektronik dari Kementerian Perdagangan KepMen. Perindag No.0141/MPP/Kep/3/2002. (Laporan: Tudji Martudji | Surabaya, umi)

Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024